/
Senin, 16 Januari 2023 | 14:35 WIB
Putri Candrawathi dituding jaksa sudah berselingkuh dengan Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia bukan korban pelecehan seksual. (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah berselingkuh dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tudingan ini disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan disidang, Putri tak mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Magelang.

Salah satu fakta yang disampaikan jaksa adalah bahwa Putri tidak mandi atau bersalin pakaian usai dilecehkan. 

"Saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.

Susi adalah asisten rumah tangga Sambo, yang saat bersaksi di sidang sebelumnya juga mengaku tak mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap majikannya tersebut.

Selain Susi sejumlah saksi seperti Bharada Richard Eliezer yang berada di lokasi juga mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap Putri. 

Jaksa juga yakin Putri berselingkuh, alih-alih menjadi korban pelecehan seksual, karena ia terindikasi berbohong saat diuji menggunakan alat pendeteksi kejujuran, poligraf.

"Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa.

Baca Juga: Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Klaim Dua CCTV di TKP Rusak

Selain itu, yang juga menguatkan keyakinan jaksa adalah fakta bahwa Sambo selaku suami Putri, tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual. Padahal Sambo adalah seorang perwira polisi berpengalaman.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," simpul jaksa.

Sambo dalam sidang berbeda pekan pernah menyampaikan penyesalannya tidak melakukan visum terhadap istrinya usai menjadi korban pelecehan seksual.

Load More