Suara.com - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disinyalir akan mendekati babak akhir.
Adapun para anggota 'Geng Sambo' alias para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah menanti nasib mereka di persidangan.
Publik kini menerka-nerka seberapa berat para terdakwa pembunuh Yosua akan dihukum di pengadilan. Tuntutan terhadap kelima sosok tersebut akan dibacakan beberapa waktu ke depan.
Pakar hukum beri sinyal semua anggota 'Geng Sambo' dapat hukuman maksimal, kecuali satu orang
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar turut memberikan prediksi terhadap beratnya tuntutan yang akan diberikan kepada setiap anggota 'Geng Sambo'.
Fickar menegaskan bahwa tiap anggota Geng Sambo akan mendapatkan hukuman yang maksimal kecuali satu orang. Itu berarti, hampir semua terdakwa yang terlibat dalam malam insiden penembakan maut terhadap mendiang Yosua akan dihukum mati.
Lantas, siapakah yang akan bebas dari hukuman mati?
Fickar dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023) menegaskan bahwa Bharada E dapat selamat dari regu tembak lantaran menjadi justice collaborator. Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa sebagai seorang justice collaborator, Bharada E maksimal mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut mempertimbangkan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Fickar juga memberi prediksi bagi beberapa pihak terdakwa lainnya yang tidak terlibat langsung dalam kematian Yosua. Para pemeran 'sampingan' di tengah pusaran kasus Brigadir J tak akan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun, terutama bagi mereka yang tak tahu kejadian sebenarnya dan hanya terseret oleh tipu daya Sambo.
Sidang tuntutan terdakwa kasus Brigadir J akan segera digelar
Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Terdekat, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/1/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
-
Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui
-
PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
-
Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
-
Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!