Suara.com - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disinyalir akan mendekati babak akhir.
Adapun para anggota 'Geng Sambo' alias para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini tengah menanti nasib mereka di persidangan.
Publik kini menerka-nerka seberapa berat para terdakwa pembunuh Yosua akan dihukum di pengadilan. Tuntutan terhadap kelima sosok tersebut akan dibacakan beberapa waktu ke depan.
Pakar hukum beri sinyal semua anggota 'Geng Sambo' dapat hukuman maksimal, kecuali satu orang
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar turut memberikan prediksi terhadap beratnya tuntutan yang akan diberikan kepada setiap anggota 'Geng Sambo'.
Fickar menegaskan bahwa tiap anggota Geng Sambo akan mendapatkan hukuman yang maksimal kecuali satu orang. Itu berarti, hampir semua terdakwa yang terlibat dalam malam insiden penembakan maut terhadap mendiang Yosua akan dihukum mati.
Lantas, siapakah yang akan bebas dari hukuman mati?
Fickar dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023) menegaskan bahwa Bharada E dapat selamat dari regu tembak lantaran menjadi justice collaborator. Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa sebagai seorang justice collaborator, Bharada E maksimal mendapatkan hukuman seumur hidup.
Hal tersebut mempertimbangkan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Fickar juga memberi prediksi bagi beberapa pihak terdakwa lainnya yang tidak terlibat langsung dalam kematian Yosua. Para pemeran 'sampingan' di tengah pusaran kasus Brigadir J tak akan mendapatkan hukuman lebih dari 5 tahun, terutama bagi mereka yang tak tahu kejadian sebenarnya dan hanya terseret oleh tipu daya Sambo.
Sidang tuntutan terdakwa kasus Brigadir J akan segera digelar
Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap untuk membacakan tuntutan bagi para terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Terdekat, JPU akan membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bakal digelar pada Rabu pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terkait kesiapannya, mengatakan agar media menunggu di persidangan besok.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/1/2023).
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Tak Ada Pelecehan, Jaksa Simpulkan Ada Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J
 - 
            
              Diberi Sambo Imbalan iPhone 13, Kuat Maruf Dituntut Ringan Jaksa di Kasus Yosua: 8 Tahun Bui
 - 
            
              PRT Ferdy Sambo Dituntut Cuma 8 Tahun, Jaksa: Kuat Maruf Berbelit-belit tapi Sopan
 - 
            
              Tergiur Hadiah iPhone 13 dari Ferdy Sambo, Alasan Kuat Maruf Ikut Terlibat Pembunuhan Brigadir J
 - 
            
              Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!