Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD Koordinasi Kemenkopolhukam meminta perkara kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) diproses lagi sesuai laporan korban.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud dalam video keterangan pers yang dirilis pada Rabu malam (18/1/2023).
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyampaikan bahwa Rakor Kemenkopolhukam menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara oleh Polresta Bogor yang diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.
"Rakor tadi menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah, sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya," kata Mahfud.
Kendati demikian, Kemenkopolhukam berdasarkan hasil rakor tetap mendorong kelanjutan pemrosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP terhadap empat orang tersangka tersebut.
"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan 'Ne Bis In Idem'," katanya.
Menurut Mahfud, perkara tersebut tidak bisa dikatakan Ne Bis In Idem karena pokok perkara tersebut, yakni kejahatan seksual sesuai dengan Pasal 286 KUHP belum pernah disidangkan.
Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Cerita Seru Rayhan Cornelis Bintangi Film Bayi Ajaib: Dilumuri Darah dan Mandi Tengah Malam
Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).
Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.
Kasus pemerkosaan beramai-ramai pegawai perempuan Kemenkop berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, dan mencabut laporan.
Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.
Kemenkopolhukam kemudian menggelar rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.
Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Atletico Madrid Vs Arsenal, Mikel Arteta: Saatnya Menunjukkan Betapa Hebatnya Kami
-
14 Kajati Resmi Dilantik Termasuk Jawa Tengah , Komjak RI: Jaga Kepercayaan Masyarakat!
-
Dulu Tak Berniat Menikah, Sitha Marino Ungkap Peran Besar Bastian Steel dalam Hidupnya
-
Kerap Disepelekan! Satgas IDAI Ingatkan Wabah Influenza Pernah Sebabkan 100 Juta Kematian
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
7 Tas ASI Cooler Bag Paling Tahan Lama, Bisa Jaga Suhu Hingga 20 Jam
-
Dari Gubuk Seng di Pinggir Rawa ke Universitas Glasgow: Perjalanan Hengki Melawan Keterbatasan