Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kini terhenti di tengah jalan usai menempuh perjalanan yang berlika-liku.
Berhentinya kasus tersebut ditandai dengan gugurnya status ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Adapun kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka tersebut sebagaimana yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.
Awal mula kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 2019 lalu. Korban berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik ketika ayah korban membuat pengaduan.
Pengaduan tersebut diserahkan ke polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.
Kemenkop UKM juga memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis maupun pendampingan secara hukum.
Menempuh waktu setahun, Polres Kota Bogor akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari terhitung dari 13 Februari 2020 lalu.
Keluarga pelaku minta berdamai, korban dinikahkan
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada
Sebelumnya, laporan tersebut sempat berakhir dengan damai yang berasal dari inisiatif keluarga pelaku. Keluarga pelaku dan korban bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Kala itu, kasus pemerkosaan Kemenkop UKM sempat terhenti.
Kemenkop didesak, kasus berlanjut
Meski keluarga pelaku dan keluarga korban telah berdamai, Kemenkop UKM tetap didesak oleh sederet organisasi aktivis seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
Kemenkop UKM juga didesak agar memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Berkat desakan tersebut Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang telah lama terkubur tersebut.
Berita Terkait
-
Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan
-
Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
-
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi
-
Pegawai Honorer Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat, Sementara ASN nya Hanya Turun Jabatan
-
Singgung Kasus Sambo, YLBHI Endus Dugaan Obstruction of Justice Dalam Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar