Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap pegawai perempuan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kini terhenti di tengah jalan usai menempuh perjalanan yang berlika-liku.
Berhentinya kasus tersebut ditandai dengan gugurnya status ketiga tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Adapun kini Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka tersebut sebagaimana yang terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.
Awal mula kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 2019 lalu. Korban berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menjelaskan kasus tersebut akhirnya mencuat ke publik ketika ayah korban membuat pengaduan.
Pengaduan tersebut diserahkan ke polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP oleh terduga asusila yang diketahui berinisial WH, MF, NN, dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019.
Kemenkop UKM juga memberikan pendampingan terhadap korban, baik itu dalam hal pemulihan psikis maupun pendampingan secara hukum.
Menempuh waktu setahun, Polres Kota Bogor akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari terhitung dari 13 Februari 2020 lalu.
Keluarga pelaku minta berdamai, korban dinikahkan
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada
Sebelumnya, laporan tersebut sempat berakhir dengan damai yang berasal dari inisiatif keluarga pelaku. Keluarga pelaku dan korban bersepakat untuk melakukan pernikahan antara Saudara ZP dan Saudari ND sebagai korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor: S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020. Kala itu, kasus pemerkosaan Kemenkop UKM sempat terhenti.
Kemenkop didesak, kasus berlanjut
Meski keluarga pelaku dan keluarga korban telah berdamai, Kemenkop UKM tetap didesak oleh sederet organisasi aktivis seperti Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak Kemenkop UKM untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
Kemenkop UKM juga didesak agar memberikan hukuman berat kepada pelakunya.
Berkat desakan tersebut Kemenkop UKM membentuk Tim Independen demi menyelesaikan kasus yang telah lama terkubur tersebut.
Lagi-lagi terhenti di tengah jalan
Meski telah sempat bertemu dengan titik terang, kasus pemerkosaan di lingkup Kemenkop UKM tersebut kembali terkubur dalam-dalam usai gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tiga pelaku disetujui oleh Pengadilan Negeri Bogor.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” bunyi putusan sebagaimana yang diperoleh dari SIPP PN Bogor.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan
-
Menteri Teten Blak-blakan Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Sangat Alot
-
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Menteri Teten Pastikan Hak Korban Terpenuhi
-
Pegawai Honorer Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM Dipecat, Sementara ASN nya Hanya Turun Jabatan
-
Singgung Kasus Sambo, YLBHI Endus Dugaan Obstruction of Justice Dalam Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Respon Keras Menteri PPPA soal Orang Tua Jual Bayi di Medsos: Anak Bukan Komoditas!
-
Kaitan BoP dan Kebijakan Tarif AS: Strategi Pragmatis Presiden Prabowo di Tengah Tekanan Ekonomi
-
Palu dan Amarah Terpendam: Remaja 16 Tahun di Kelapa Gading Habisi Kakak Kandung Gegara Hal Sepele
-
Mahasiswa Serang Mahasisiwi di Pekanbaru Diduga Karena Obsesi, Ini Sosok Terduga Pelaku
-
Gus Ipul: Guru Sekolah Rakyat Harus Profesional, SKP Jadi Kompas Perubahan Siswa
-
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
Peringatan Keras PDIP Soal Perjanjian Tarif AS: Hati-hati, Jangan Ulangi Sejarah Freeport!