Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J menuai banyak reaksi tidak puas. Apalagi karena Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu malah kena tuntutan 12 tahun penjara.
Hal inilah yang disoroti oleh Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV.
"Ini logika publik jungkir balik semua melihat angka yang dituntut oleh penuntut umum," tutur Hibnu, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
Hibnu lantas mencoba menganalisis tuntutan JPU tersebut, yang kemungkinan dikaitkan dengan jenis kelamin Putri. Statusnya sebagai perempuan dinilai bisa mendapat pertimbangan tersendiri di mata hukum.
"Kalau Putri dimungkinkan sekarang berkembang aliran (mempertimbangkan) gender. Laki-laki dan perempuan sama, tapi dalam hal tertentu berbeda, ini yang mungkin dikembangkan," tutur Hibnu.
"Kalau kita bicara logika, P (seharusnya) lebih tinggi (daripada Richard Eliezer), karena ibaratnya 11-12 sama suaminya, F. Tapi kan nyatanya tidak. Dalam kajian tertentu yang pernah saya baca, aliran gender (menempatkan) perempuan mendapatkan 'proporsi' tersendiri dibanding laki-kaki," sambungnya.
Padahal, ditegaskan Hibnu, Putri punya peran yang sangat penting di penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan Ferdy Sambo yang mendapat tuntutan paling tinggi dinilai cuma terkena getah dari perbuatan Putri.
"Sebagai aktor penimbul motif adalah PC, karena si FS itu sebetulnya hanya melaksanakan saja (setelah) mendapatkan informasi yang mungkin salah," jelas Hibnu.
"Oleh karena itu peran PC itu sentral. Makanya pertanyaannya mengapa tuntutannya ringan? Apakah berbasis gender? Tapi juga saya dengar tidak ada pertimbangannya itu," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: 'Ferdy Sambo Tak Mampu Puaskan Putri Candrawathi', Begini Dugaan Pengamat Politik Jhon Sitorus
Sementara terkait tuntutan Eliezer, menurut Hibnu, JPU mungkin sudah mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator. Namun posisinya sebagai eksekutor juga menjadi hal yang memberatkan.
"Karena Eliezer sebagai eksekutor, sudah menjadi justice collaborator tapi ujungnya sebagai aktor (penembak). Betul (itu yang akan memberatkan Richard Eliezer), makanya berpatokannya dari seumur hidup menjadi 12 tahun," beber Hibnu.
"Jadi bukan dari pesertanya, tapi dari FS, dari (tuntutan) seumur hidup menjadi 12 tahun, karena sama-sama menembak," tandasnya.
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Minta Tuntutan Bharada E Diringankan, Tapi Berharap Putri Candrawathi Dapat Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Dipenjara Hingga Meninggal Dunia?
-
'Sambo Tak Bisa Puaskan Istri' Pengamat Duga Alasan Putri Goda Brigadir J
-
Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar Kurang dari 10 Menit Setelah Diperkosa, Jaksa: Janggal
-
'Bebaskan Saja!' Pengacara Yosua Hutabarat Muntab Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan