Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa otak pembunuhan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Putri Candrawathi.
Kamaruddin menduga bahwa Putri lah yang membawa Brigadir J ke Magelang dan melakukan gladi resik pembunuhannya di sana.
"Jadi kesepakatan mereka di bulan Juni adalah menghabisi Yosua, kemudian PC itu berperan sesuai kesempatan mereka membawa Yosua ke Magelang dan melakukan gladi resik atau GR untuk pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dikutip Suara.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (19/01/2023).
Kamaruddin melanjutkan bahwa ada peran tukang siomay yang mondar-mandir pada saat pembunuhan tidak terungkap di persidangan.
Kata Kamaruddin, tukang suomay tersebut memantau situasi di lokasi kejadian. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari video yang diperolehnya.
Selain itu, Kamaruddin menyebut ada pula peran tukang petasan yang membunyikan petasan saat penembakan terjadi di rumah Sambo tidak terungkap di persidangan.
"Jadi mengapa masyarakat sekitar mendengarnya petasan bukan tembakan, karena dibunyikan dulu petasan baru yang di pintu ini ngasih kode ke dalam baru ditembak di dalam," bebernya.
Menurutnya, rencana dirancang ada orang yang biasanya bermain petasan di lapangan. Petasan disebut dibunyikan terlebih dahulu, lalu sosok yang dekat dengan pintu memberikan kode ke dalam rumah untuk mengeksekusi Brigadir J.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut ada ajudan lain yang mengontrol situasi, yakni Romer dan Daden.
Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
Kamaruddin menyebut Romer dan Daden pura-pura tidak tahu di dalam sidang, padahal menurutnya kedua ajudan Sambo tersebut mengamankan lokasi dan menggeledah adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Lalu Kamaruddin menyampaikan bahwa Putri keluar kamar menggunakan baju seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan dengan motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Berita Terkait
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
-
Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026
-
Pujian Setinggi Langit Ajax Soal Debut Maarten Paes, Dibilang Punya Peran Kunci!
-
Lebih dari Sekadar Drama Keluarga, Film Titip Bunda di Surga-Mu Ajarkan Arti 'Pulang' Sesungguhnya
-
Film Pocong Merah: Debut Horor Hendra Lee yang Kuat dan Menyeramkan!
-
Buka Puasa Baca Doa Dulu atau Minum Duluan? Ini yang Paling Dianjurkan
-
Promo Imlek Bank Sumsel Babel Masih Berlangsung, Diskon hingga 50 Persen Bisa Dinikmati
-
Apakah Kurma Perlu Dicuci Dulu sebelum Dimakan? Ini Anjuran BPOM Arab Saudi
-
Viral Warga Datang Tarawih Lebih Awal Sejak Pukul 3 Sore, Ada Amplop Berisi Uang yang Jadi Rebutan
-
Buntut Panjang Kasus Rasisme Vinicius Jr, Muncul Wacana Prestianni Law