Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa otak pembunuhan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Putri Candrawathi.
Kamaruddin menduga bahwa Putri lah yang membawa Brigadir J ke Magelang dan melakukan gladi resik pembunuhannya di sana.
"Jadi kesepakatan mereka di bulan Juni adalah menghabisi Yosua, kemudian PC itu berperan sesuai kesempatan mereka membawa Yosua ke Magelang dan melakukan gladi resik atau GR untuk pembunuhan berencana," kata Kamaruddin dikutip Suara.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV, Kamis (19/01/2023).
Kamaruddin melanjutkan bahwa ada peran tukang siomay yang mondar-mandir pada saat pembunuhan tidak terungkap di persidangan.
Kata Kamaruddin, tukang suomay tersebut memantau situasi di lokasi kejadian. Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari video yang diperolehnya.
Selain itu, Kamaruddin menyebut ada pula peran tukang petasan yang membunyikan petasan saat penembakan terjadi di rumah Sambo tidak terungkap di persidangan.
"Jadi mengapa masyarakat sekitar mendengarnya petasan bukan tembakan, karena dibunyikan dulu petasan baru yang di pintu ini ngasih kode ke dalam baru ditembak di dalam," bebernya.
Menurutnya, rencana dirancang ada orang yang biasanya bermain petasan di lapangan. Petasan disebut dibunyikan terlebih dahulu, lalu sosok yang dekat dengan pintu memberikan kode ke dalam rumah untuk mengeksekusi Brigadir J.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut ada ajudan lain yang mengontrol situasi, yakni Romer dan Daden.
Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Berakhir Bikin Publik Tak Puas
Kamaruddin menyebut Romer dan Daden pura-pura tidak tahu di dalam sidang, padahal menurutnya kedua ajudan Sambo tersebut mengamankan lokasi dan menggeledah adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat.
Lalu Kamaruddin menyampaikan bahwa Putri keluar kamar menggunakan baju seksi untuk melancarkan rencana pembunuhan dengan motif pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Berita Terkait
-
LPSK Minta Jaksa Revisi Hukuman Bharada E: Bisa Picu Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collaborator
-
Berstatus Justice Collaborator, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
-
Saksi Ahli Kubu Agus Nurpatria dan Hendra Sebut Bawahan yang Diperintah Tak Bisa Dipidana
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pejamkan Mata Tak Kuasa Tahan Tangis
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Apa Saja Tahapan Sidang Ferdy Sambo Selanjutnya?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022
-
Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko
-
Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi
-
Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia
-
FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar