/
Senin, 23 Januari 2023 | 17:09 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti soal dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang ternyata tidak diketahui oleh ART Susi dan Kuat Ma'ruf. (YouTube/KOMPASTV)

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memengaruhi vonis hakim, karena dasar putusan hakim adalah dakwaan.

Sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Asep menilai tuntutan jaksa kepada para terdakwatidak jelas dan ngawur.

Asep menyebut bahwa Jaksa Agung muda telah salah menilai fakta dan tak memperhatikan latar belakang di antara Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Kata Asep, Sambo tak memerintahkan Ricky untuk menembak, namun memberikan tawaran kepada Ricky. Sementara itu, Sambo memerintahkan Bharada E secara jelas untuk menembak korban. Selain itu, Asep menyinggung rentang waktu keduanya di sisi Sambo, di mana Ricky lebih lama dibandingkan Bharada E.

Oleh sebab itu, Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E yang lebih berat daripada Ricky Rizal disebutnya tidak masuk akal dan bahkan ngawur.

"Jadi kalau Jaksa Agung muda sekarang kok aneh, saya maaf ya saya katakan sekali lagi, kok dengan semangatnya menjelaskan tuntutan terhadap Eliezer tapi tidak menjelaskan yang lain bahkan membandingkan dengan tuntutan terhadap Sambo, itu hal yang berbeda. Jadi ngawur sekali lagi!" terang Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Senin (23/01/2023).

Asep menegaskan bahwa Bharada E melakukan penembakan karena perintah Sambo dan berkaitan dengan pasal 51.

"Itu beda dengan Ricky. Itu ngawur sekali lagi Jaksa Agung mudanya," sambungnya.

Dia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Agung muda soal posisi Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator namun malah mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih tinggi daripada Ricky.

Baca Juga: Sandiaga Nilai Bukan Mustahil Banyak Partai Mau Gabung Koalisi Gerindra-PKB, Termasuk PPP

Asep meminta dan berharap hakim untuk mempertimbangkan konsep JC Bharada E dalam memutuskan vonis hukuman kedepan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa hakim boleh memutuskan hukuman lebih berat dan maksimal daripada jaksa. Dalam hal ini, Sambo bisa dikenakan vonis hukuman mati dan tidak lebih dari itu.

"Kalau hakim menjatuhkan Sambo hukuman mati ya boleh saja," kata Asep.

Asep bahkan secara blak-blakan akan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo jika dirinya berperan sebagai hakim perkara tersebut.

"Kalau saya hakimnya, saya matiin (hukuman mati) sekalian," tegasnya.

Load More