Kuat Maruf adalah salah satu dari para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat. Ia dituntut delapan tahun penjara serta dikabarkan ada main gila, serong, atau berselingkuh dengan Putri Candrawathi, istri dari mantan bosnya, Ferdy Sambo.
Dikutip dari Suara Cianjur, mitra Metro Suara, Kuat Maruf menepis rumor atau kabar bahwa dirinya ada main gila dengan Putri Candrawathi. Ia melayangkan bantahan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), dan Kuat Maruf mengaku bingung dengan kabar yang beredar, saat kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik.
Rumor perselingkuhannya dengan istri Ferdy Sambo seiring munculnya tudingan bahwa Kuat Maruf ikut merencanakan pembunuhan.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, bahkan yang lebih parah di media sosial. Saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ungkap Kuat Maruf.
Dengan kabar soal main gila atau perselingkuhan itu, Kuat Maruf mengakui ada dampak terhadap keluarganya.
"Bagaimana pun saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak kepada mereka," kata lelaki yang berprofesi sebagai driver saat bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, pada Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," demikian Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang membacakan tuntutan.
Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat Maruf dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan. Yaitu melakukan tindak pidana, turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan jika Kuat Maruf bersalah telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Giliran Richard Dan Putri Candrawathi Bacakan Pembelaan Hari Ini, Bakal Minta Bebas?
-
Air Susu Dibalas Air Tuba! Anak Dibayari Sekolah Yosua, Kuat Maruf Balas Pakai Todongan Pisau
-
Poin-poin Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf: Mengaku Bodoh, Tidak Tahu Apa Salahnya
-
Kuat Ma'ruf Pamer Kebaikan Brigadir J Pernah Bayari Sekolah Anak: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis
-
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Bawa Energi Positif, Persija Tambah Sponsor Baru di Tengah Musim
-
Eks Manchester City Joey Barton Ditangkap Usai Perkelahian Berdarah di Klub Golf
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung Rabu 11 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
Isran Noor Sebut Lexus Masih Ada, Sentil Alasan Pengadaan Mobil Dinas Baru
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
7 Peci Tapis dan Sarung yang Banyak Dicari di Toko Perlengkapan Muslim Jelang Lebaran
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui