/
Minggu, 29 Januari 2023 | 10:55 WIB
Kades Orasi Minta Perpanjangan 9 Tahun karena Keinginan Rakyat (Instagram/insta.nyinyir)

Para kepala desa melalui PP Papdesi pada Selasa (17/1/2023) lalu melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan dari Presiden.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Johanes Tuba Helan mengatakan usulan terkait masa jabatan kepala desa selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.

Tahukah Anda ternyata jabatan Kepala Desa juga memiliki batasan dan kriteria tertentu terkait masa jabatan, tugas, wewenang, dan gaji yang diterima?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengkritik perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Yanuar menilai keputusan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas aparatur desa.

Sinyal persetujuan Presiden Jokowi yang akan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa tersebut cukup mengundang perhatian masyarakat dan para pengamat, salah satunya dari ekonom senior Rizal Ramli.

Simak videonya di YouTube Suara.com berikut:

Load More