Disebutkan Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru.
Pada 6 Oktober 2022 malam hari, Muhammad Hasya Atallah Saputra mengendarai sepeda motor di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada objek di depan yang membuatnya mengerem mendadak dan kendaraan sedikit oleng ke kanan. Situasi jalan raya dua arah, satu unit Mitsubishi Pajero yang dikemudikan seorang purnawirawan Kepolisian menabraknya. Ia meninggal dunia serta dijadikan tersangka karena lalai mengemudikan sepeda motor yang membuatnya dan orang lain dalam kondisi bahaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai langkah transparansi kasus ini.
Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menyatakan pembentukan TPF kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," jelas Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi itu.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," jelas Dr Edi Hasibuan, seorang pemerhati kepolisian dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Peristiwa Muhammad Hasya Atallah Saputra yang telah meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka ini menuai polemik publik karena korban yang sudah tiada malahan mendapat status demikian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," demikian pernyataannya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
-
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Neng Ayu Korban Selamat Usai Diracun oleh Wowon Cs Serial Killer
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Ulasan Gintama: Yoshiwara in Flames, Aksi Spektakuler Tsukuyo dan Gintoki
-
4 Cushion dengan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Hasilnya Bikin Wajah Glowing
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Klasemen Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Grup A Usai Laga Keras Penuh Kartu Merah
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Real Madrid Resmi Tunjuk Jose Mourinho Sebagai Pelatih
-
Bek Australia Sesumbar, Singgung Minimnya Pengalaman Turki Jelang Duel Piala Dunia 2026
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Alisson Becker: Jadi Tim Favorit Bukan Jaminan bagi Siapa Pun
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan