Disebutkan Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru.
Pada 6 Oktober 2022 malam hari, Muhammad Hasya Atallah Saputra mengendarai sepeda motor di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada objek di depan yang membuatnya mengerem mendadak dan kendaraan sedikit oleng ke kanan. Situasi jalan raya dua arah, satu unit Mitsubishi Pajero yang dikemudikan seorang purnawirawan Kepolisian menabraknya. Ia meninggal dunia serta dijadikan tersangka karena lalai mengemudikan sepeda motor yang membuatnya dan orang lain dalam kondisi bahaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai langkah transparansi kasus ini.
Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menyatakan pembentukan TPF kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," jelas Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi itu.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," jelas Dr Edi Hasibuan, seorang pemerhati kepolisian dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Peristiwa Muhammad Hasya Atallah Saputra yang telah meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka ini menuai polemik publik karena korban yang sudah tiada malahan mendapat status demikian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," demikian pernyataannya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
-
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Neng Ayu Korban Selamat Usai Diracun oleh Wowon Cs Serial Killer
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
-
Going Merry Tembus Grand Line! Review One Piece Season 2, Jauh Lebih Megah
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Diancam Trump untuk Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Iran Lawan Balik: Lo Siape?
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa