Disebutkan Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru.
Pada 6 Oktober 2022 malam hari, Muhammad Hasya Atallah Saputra mengendarai sepeda motor di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada objek di depan yang membuatnya mengerem mendadak dan kendaraan sedikit oleng ke kanan. Situasi jalan raya dua arah, satu unit Mitsubishi Pajero yang dikemudikan seorang purnawirawan Kepolisian menabraknya. Ia meninggal dunia serta dijadikan tersangka karena lalai mengemudikan sepeda motor yang membuatnya dan orang lain dalam kondisi bahaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai langkah transparansi kasus ini.
Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menyatakan pembentukan TPF kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," jelas Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi itu.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," jelas Dr Edi Hasibuan, seorang pemerhati kepolisian dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Peristiwa Muhammad Hasya Atallah Saputra yang telah meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka ini menuai polemik publik karena korban yang sudah tiada malahan mendapat status demikian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," demikian pernyataannya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
DPR Ingatkan Polda Metro: Tim Pencari Fakta Kematian Hasya Tidak Boleh Hanya Diisi Polisi
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
-
Polisi Ungkap Kondisi Terkini Neng Ayu Korban Selamat Usai Diracun oleh Wowon Cs Serial Killer
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik