Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.
Diketahui, JPU sendiri menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E. Jaksa tak meringankan tuntutan hukuman yang mereka ajukan karena telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Mengenai SOP tersebut, Asep menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman rezim acara harus berdasarkan undang-undang.
Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E seharusnya paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, karena telah menjadi Juctice Collaborator (JC).
"Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh untuk melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah. Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan," tutur Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).
Asep tampaknya heran dan kesal dengan pernyataan serta keputusan jaksa yang justru tidak sesuai dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan undang-undang, nggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti nggak hierarki perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Mantan Hakim Agung itu menegaskan bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal, tidak berlaku jika itu bertentangan dengan undang-undang.
"Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5," tegas Asep.
Baca Juga: 5 Prinsip Hidup ala Orang Jepang yang Membuat Lebih Bahagia, Pernah Mencobanya?
Asep tampaknya jengah dengan acuan SOP yang diucapkan oleh jaksa. Dia sampai menduga dan curiga ada tangan yang bermain di balik keputusan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan menolak pleidoinya.
"Jadi kalau mengatakan SOP, nggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau tangan-tangan halus pasti bermain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
-
Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong
-
Jaksa Terciduk Usap Mata Berulang Kali saat Bacakan Replik Bharada E, Publik Pedas: Nggak Usah Akting!
-
Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
Misi Mustahil: Saat Negara Kecil Berpenduduk 500 Ribu Jiwa Siap Guncang Argentina di Piala Dunia
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Koneksi dan Loyalitas Jadi Jalan Pintas, Apa Kabar Meritokrasi?
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Pria Jepang Jadi 'Pahlawan' di Stadion, Tapi 'Beban' di Rumah Tangga
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global