Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyorot tajam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E alias Richard Eliezer.
Diketahui, JPU sendiri menolak nota pembelaan atau pleidoi Bharada E. Jaksa tak meringankan tuntutan hukuman yang mereka ajukan karena telah ditentukan berdasarkan parameter penentuan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Mengenai SOP tersebut, Asep menjelaskan bahwa menjatuhkan hukuman rezim acara harus berdasarkan undang-undang.
Asep menilai tuntutan hukuman bagi Bharada E seharusnya paling ringan dibandingkan para terdakwa lainnya, karena telah menjadi Juctice Collaborator (JC).
"Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh untuk melakukan. Pelaku yang menyuruh melakukan terus di bawah. Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10A dan penjelasannya, yang paling ringan di pelaku-pelaku lain para pihak lain, paling ringan," tutur Asep dikutip dari tayangan Metro TV, Selasa (31/01/2023).
Asep tampaknya heran dan kesal dengan pernyataan serta keputusan jaksa yang justru tidak sesuai dengan undang-undang.
"Jadi undang-undang mengatur, kalau SOP dipakai dan bertentangan dengan undang-undang, nggak tahu sekolahnya di mana. Ngerti nggak hierarki perundang-undangan, ada pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Mantan Hakim Agung itu menegaskan bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal, tidak berlaku jika itu bertentangan dengan undang-undang.
"Undang-undang jelas harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang. KUHP adalah undang-undang, undang-undang 1945 Pasal 24 ayat 5," tegas Asep.
Baca Juga: 5 Prinsip Hidup ala Orang Jepang yang Membuat Lebih Bahagia, Pernah Mencobanya?
Asep tampaknya jengah dengan acuan SOP yang diucapkan oleh jaksa. Dia sampai menduga dan curiga ada tangan yang bermain di balik keputusan jaksa yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara dan menolak pleidoinya.
"Jadi kalau mengatakan SOP, nggak tahulah saya harus mengatakan apalagi. Atau tangan-tangan halus pasti bermain," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengacara Ferdy Sambo Semprot Pedas JPU: Serampangan, Halusinasi dan Tak Profesional!
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
-
Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong
-
Jaksa Terciduk Usap Mata Berulang Kali saat Bacakan Replik Bharada E, Publik Pedas: Nggak Usah Akting!
-
Bikin Dilema Yuridis, Kondisi Bharada E Justice Collaborator sekaligus Eksekutor
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana