Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis tampak menyemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2023). Dalam kesempatan ini, kubu Sambo menyebut tim jaksa telah menyampaikan tuduhan kosong yang serampangan.
Menurut Arman, tim JPU telah memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang. Aksi JPU pun dinilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo tidak profesional.
“Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional,” kata Arman Hanis dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Arman pun memaparkan tuduhan jaksa yang menyebut tim penasihat hukum gagal fokus dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan Ferdy Sambo.
Menurut kuasa hukum Sambo, berbagai tuduhan itu merupakan serangan penuntut umum terhadap kedudukan profesi advokat.
Arman mengatakan, replik dari tim jaksa penuntut umum terjebak pada kerangka berpikir imajinatif dan bisa menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan dari semangat imparsial dan objektif. Ia bahkan menyebut JPU berhalusinasi.
“Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi,” ucap Arman Hanis.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU menyinggung tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama. Menurut JPU, tim pengacara ketiga terdakwa itu memiliki logika berpikir yang tidak rasional.
“Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, saksi Ricky Rizal, saksi Kuat Ma’ruf, dalam hal ini terdakwa dalam perkara terpisah adalah merupakan tim penasihat hukum yang sama,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
Sehingga, lanjut JPU, logika berpikir para penasihat hukum sudah tidak rasional. JPU bahkan menuding tim kuasa hukum Sambo hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak dengan sadis.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Aksinya itu membuat Sambo diganjar JPU tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Keduanya dituntut oleh JPU untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.
Kemudian, pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, dan Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Dianggap Frustasi, Kubu Ferdy Sambo: Replik Jaksa Rendahkan Profesi Advokat!
-
Nantikan! Sidang Vonis Ferdy Sambo Bakal Digelar 13 Februari 2023
-
Sebut Isi Replik Tuduhan Kosong, Kubu Sambo: Jaksa Frustasi!
-
Putri Candrawathi Tak Terima Diledek Perempuan Tua, Netizen: Harus Dibilang Gadis Gitu
-
Bela Putri Candrawathi yang Dicap Berselingkuh dengan Yosua, Kuat Maruf Sebut Jaksa Mengarang Seperti Tulis Buku Novel
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman