Tujuannya untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan.
Muhammad Hasya Atallah Saputra adalah mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa FISIP UI yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas sepeda motor vs Mitsubishi Pajero dikemudikan purnawirawan Polisi RI, mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Statusnya menjadi tersangka meskipun sudah tiada, dan Polda Metro jaya akan menggelar rekonstruksi ulang untuk kasusnya pada Kamis (2/2/2023) esok hari.
Dikutip dari Suara.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa rekonstruksi ulang yang bakal dilakukan ini melibatkan beberapa pakar, ditambah para pihak terkait.
"Rekonstruksi ulang dibuat dengan perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi, sehingga tercapai tujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
"Kemungkinan digelar pagi, karena kami akan melibatkan beberapa orang, dinamis jamnya nanti," lanjut Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selanjutnya disebutkan pihak Kepolisian bakal mengundang pihak keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Agar bisa mendapatkan kepastian hukum.
"Harapannya semua ingin hadir, ya. Sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepannya rasa keadilan," tukas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra dijadikan sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Pihak kuasa hukum keluarga mendiang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari, Kamis (27/1/2023).
Penetapan tersangka merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," demikian diungkapkan detailnya.
Tag
Berita Terkait
-
Kritik Tim Pencari Fakta Kematian Hasya, BEM UI sebut Polda Metro Jaya Tak Profesional: Bekerja Setelah Dikritik Keras
-
Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI, Ini Kata Pihak Keluarga
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Mantan Kapolsek, Kapolda Metro: Pentingnya Keselamatan Berkendara
-
Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Ulang Kasus Mahasiswa Meninggal Jadi Tersangka Beroleh Dukungan Lemkapi
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Bocoran Xiaomi 17T Muncul, Bawa Kamera Leica 50MP dan Fast Charging 67W
-
Hasil Liga Champions: Paris Saint-Germain Bungkam Bayern Munich 5-4 di Parc des Princes
-
Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah
-
Harga Minyak Dunia Tembus USD 110, Diprediksi Bisa Capai 120 Dolar AS
-
Maaf Jadi Rumit, Pamungkas Rilis "Berapa Kali Kita Akan Saling Memaafkan"
-
Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek
-
Terpopuler: Penyebab Mobil Mogok di Rel Kereta Api, Taksi Green SM Punya Siapa?
-
4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan
-
Terpopuler: Spesifikasi Infinix GT 50 Pro, Rekomendasi HP Gaming Vivo