News / Nasional
Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB
Empat anggotam BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus jalani sidang perdana hari ini. [Dok. TAUD]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta memulai sidang perdana kasus penganiayaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026.
  • Empat oknum anggota TNI, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, dihadirkan langsung sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.
  • Para terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan dakwaan primer terkait tindak pidana penganiayaan terhadap tubuh seseorang.

Suara.com - Babak baru kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki meja hijau.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan bahwa jadwal persidangan tetap berjalan sesuai rencana.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Endah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dalam kategori tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda (ruang sidang utama) dengan menghadirkan para terdakwa secara langsung.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ucap Endah.

Ia juga menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan integritas tinggi.

Selain itu Endah menjamin proses persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejumlah aktivis menggelar Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Kamis (2/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Daftar Terdakwa dan Ancaman Hukuman

Terdapat empat anggota militer yang duduk di kursi pesakitan, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara:

  1. Kapten NDP
  2. Letnan Satu (Lettu) BHW
  3. Lettu SL
  4. Sersan Dua (Serda) ES

Para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis (subsidiaritas). Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara pada dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman maksimal delapan tahun, dan dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

Load More