Beredar narasi yang menyebutkan kalau Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengumumkan peraturan daerah (perda) baru untuk warga yang berhasil berhenti merokok.
Aturan Gibran tersebut berisi hadiah Rp 1 juta bagi mereka yang ingin berhenti merokok.
Narasi ini disebarkan oleh akun Twitter #atheist @Piala96676876 pada 29 Januari 2023.
Ia mengunggah sebuah gambar yang berisi ilustrasi rokok dengan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok”.
“bercanda gmn, jadi walikota solo aja sombong sampai ngeluarkan perda yg gak mutu gini apanya yg mau kita banggakan," begitu cuit akun tersebut.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax--jaringan Suara.com, dikutip Rabu (1/2/2023), narasi Gibran mengeluarkan aturan tersebut adalah klaim yang menyesatkan.
Sebab itu bukan Perda yang dikeluarkan oleh Gibran selaku Wali Kota Solo.
Aturan berisi tawaran uang Rp 1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat memberi insentif Rp 1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang sendiri namun ia menekankan ini bersifat imbauan.
Kota Solok sendiri adalah salah satu kotamadya yang berada di provinsi Sumatera Barat.
Di sisi lain, Solo Raya adalah salah satu wilayah metropolitan di Indonesia yang sebelumnya bekas Karesidenan Surakarta berdiri.
Wilayah ini meliputi Kota Surakarta dan daerah penyangganya seperti Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten, sering disebut juga sebagai eks-Karesidenan Surakarta.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, narasi itu bukanlah Perda yang dikeluarkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming.
Tawaran uang Rp 1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.
Narasi ini masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Beda Prinsip, Yoo Yeon Seok dan Esom Bakal Adu Chemistry di Phantom Lawyer
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Dasco Ungkap Pengusaha ASEAN Diculik, Indonesia Kini Jadi 'Surga' bagi Investor
-
Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Cek 5 Rekomendasi yang Terbaik
-
Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu
-
Dean James Ambil Langkah Ikuti Jejak Calvin Verdonk
-
Raheem Sterling Terkendala Izin Kerja, Belum Bisa Latihan Bersama Feyenoord
-
Sambut Ramadan 2026, Ini Deretan Sinetron dan Serial Streaming Pilihan untuk Sahur dan Berbuka Puasa
-
Anti Lemas! Ini Menu Sahur dan Buka Puasa Sehat yang Wajib Dicoba Saat Ramadan
-
Jangan Salah Beli! 5 Laptop Gaming Paling Aman di Awal 2026