/
Jum'at, 03 Februari 2023 | 06:35 WIB
Rekonstruksi ulang kecelakaan motor mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Rekonstruksi ulang kecelakaan ini melibatkan sembilan saksi dan para pakar hingga kolaborasi interprofesi.

Pada Kamis (2/2/2023), Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang dijadikan tersangka meski sudah meninggal dunia. Atau tewas jadi tersangka.

Dikutip dari Suara.com, dalam rekonstruksi ulang Muhammad Hasya Atallah Syahputra, ada sembilan adegan diperagakan.  Polda Metro Jaya melibatkan beberapa pihak, di antaranya tim Traffic Accident Analysis (TAA), kemudian ada juga beberapa ahli, ahli transportasi dan hukum.

Muhammad Hasya Atallah Saputra menjadi korban kecelakaan lalu-lintas yang terlindas Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dalam sembilan adegan yang diperagakan, dimulai dari insiden jatuhnya Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga menghindari pemotor di depannya, saat terlindas, kemudian dibawa menggunakan ambulans.

Rekonstruksi ulang ini melibatkan sembilan saksi. Antara lain pengemudi ojek daring atau online, Agus Rayadi (34) yang kebetulan melintas.

Ia tidak berada sejak awal di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun baru mendatangi lokasi usai seseorang menghubunginya. Saat sampai di lokasi, Muhammad Hasya Atallah Saputra sudah tergeletak di pinggir jalan dan bersimbah darah

"Korban sudah di pinggir, dengan pak itu (Eko) sudah di situ," jelas Agus Rayadi, Kamis (2/2/2023).

Di lokasi ia melihat Muhammad Hasya Atallah Saputra hanya diletakkan begitu saja, tanpa ada yang membawanya ke rumah sakit. Hingga akhirnya Agus Rayadi menelepon ambulans.

Saat menunggu ambulans datang, Agus Rayadi sempat memperhatikan kondisi Muhammad Hasya Atallah Saputra. Ia mengalami luka di bagian pinggang.

"Kepala nggak ada (luka), tidak ada darah sedikit pun," jelas Agus Rayadi.

Sementara itu, saksi lainnya, pengemudi ambulans yang membawa Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit mengatakan, saat di lokasi ia tidak mengecek kondisi Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Ia hanya dengan sigap menaikakn Muhammad Hasya Atallah Saputra ke atas tandu, kemudian memasukannya ke dalam ambulans.

"Kamu tahu tidak, korban saat itu masih hidup atau tidak," tanya petugas Kepolisian kepada pengemudi ambulans.

"Saya tidak tahu, tapi sudah tidak ada napasnya. Posisi matanya ke atas dalam posisi diam. Cuma kelihatan warna putihnya," jawab pengemudi  ambulans.

Rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk menjawab kepastian hukum terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan lalu-lintas pada malam 6 Oktober 2022 meski menjadi korban tewas.  Dan kasus kemudian dihentikan, karena tersangka dinyatakan telah meninggal dunia.

Load More