Rekonstruksi ulang kecelakaan ini melibatkan sembilan saksi dan para pakar hingga kolaborasi interprofesi.
Pada Kamis (2/2/2023), Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang dijadikan tersangka meski sudah meninggal dunia. Atau tewas jadi tersangka.
Dikutip dari Suara.com, dalam rekonstruksi ulang Muhammad Hasya Atallah Syahputra, ada sembilan adegan diperagakan. Polda Metro Jaya melibatkan beberapa pihak, di antaranya tim Traffic Accident Analysis (TAA), kemudian ada juga beberapa ahli, ahli transportasi dan hukum.
Muhammad Hasya Atallah Saputra menjadi korban kecelakaan lalu-lintas yang terlindas Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dalam sembilan adegan yang diperagakan, dimulai dari insiden jatuhnya Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga menghindari pemotor di depannya, saat terlindas, kemudian dibawa menggunakan ambulans.
Rekonstruksi ulang ini melibatkan sembilan saksi. Antara lain pengemudi ojek daring atau online, Agus Rayadi (34) yang kebetulan melintas.
Ia tidak berada sejak awal di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Namun baru mendatangi lokasi usai seseorang menghubunginya. Saat sampai di lokasi, Muhammad Hasya Atallah Saputra sudah tergeletak di pinggir jalan dan bersimbah darah
"Korban sudah di pinggir, dengan pak itu (Eko) sudah di situ," jelas Agus Rayadi, Kamis (2/2/2023).
Di lokasi ia melihat Muhammad Hasya Atallah Saputra hanya diletakkan begitu saja, tanpa ada yang membawanya ke rumah sakit. Hingga akhirnya Agus Rayadi menelepon ambulans.
Saat menunggu ambulans datang, Agus Rayadi sempat memperhatikan kondisi Muhammad Hasya Atallah Saputra. Ia mengalami luka di bagian pinggang.
"Kepala nggak ada (luka), tidak ada darah sedikit pun," jelas Agus Rayadi.
Sementara itu, saksi lainnya, pengemudi ambulans yang membawa Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit mengatakan, saat di lokasi ia tidak mengecek kondisi Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Ia hanya dengan sigap menaikakn Muhammad Hasya Atallah Saputra ke atas tandu, kemudian memasukannya ke dalam ambulans.
"Kamu tahu tidak, korban saat itu masih hidup atau tidak," tanya petugas Kepolisian kepada pengemudi ambulans.
"Saya tidak tahu, tapi sudah tidak ada napasnya. Posisi matanya ke atas dalam posisi diam. Cuma kelihatan warna putihnya," jawab pengemudi ambulans.
Rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk menjawab kepastian hukum terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara kecelakaan lalu-lintas pada malam 6 Oktober 2022 meski menjadi korban tewas. Dan kasus kemudian dihentikan, karena tersangka dinyatakan telah meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Ulang Kasus Mahasiswa Meninggal Jadi Tersangka Beroleh Dukungan Lemkapi
-
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Mahasiswi Cianjur dan Mahasiswa UI Punya Kemiripan, Bagaimana Citra Polisi Nantinya?
-
Mahasiswa FISIP UI Meninggal Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan di Srengseng Sawah
-
Kilas Balik Polisi Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UI yang Diduga Ditabrak Pensiunan Polisi
-
Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian
-
Satu Makan Siang dan Kenangan Cinta Pertama di Buku Makan Siang Okta
-
Arti Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Solar Langka: Jeritan Nelayan Pamekasan yang Terpasung di Darat
-
Perbedaan Sepeda Gunung dan Road Bike, Mana yang Harus Dipilih?
-
Yoo Ah In Resmi Tinggalkan UAA Setelah 10 Tahun, Gabung Galaxy Corporation?
-
Romelu Lukaku Sanjung Karakter Kuat Belgia, Setan Merah OTW Tembus Final?
-
Ruang Bercakap #25: Belajar Menulis Artikel Sepak Bola yang Menarik Bersama Yoursay
-
Super League Belum Mulai, Persib Dilaporkan Mau Ganti Pelatih