Ferdy Sambo resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).
Jika vonis Ferdy Sambo sudah ditetapkan, bagaimana nasib Putri Candrawathi?
Mengutip Suara.com, Senin (13/2/2023), vonis PC juga bakal ditentukan hari ini setelah Sambo.
Putri pun telah hadir di ruang sidang sekitar pukul 16.30 WIB, yang mana dia hadir dengan kemeja dan masker putih dan celana hitam.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.
Tapi keluarga Brigadir J berharap majelis hakim dapat memvonis Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo divonis mati
Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).
- Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.
Baca Juga: Cara Unik Ahmad Dhani Beri Semangat Ari Lasso untuk Sembuh dari Kanker: Dia Kirim Film BF
Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
- Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya
Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Menari dengan Bayangan Album Hindia Diangkat ke Film, Baskara Putra Jadi Produser Eksekutif
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Duel Taktik Arema FC vs Pressing Ketat Malut United Berakhir Imbang di Kanjuruhan
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
Mengenal Makna Filosofis Tedak Sinten Andrew, Anak Erika Carlina Pilih 2 Benda Ini
-
John Herdman Dinilai Terapkan Gaya Baru untuk Timnas Indonesia
-
26 Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Peluang Emas Dapat Scar Shadow Weapon Royale
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?
-
Hengkang dari NCT, Mark Tulis Surat Emosional untuk Penggemar
-
The Book of Eli: Misi Suci di Ujung Kiamat, Malam Ini di Trans TV