Suara.com - Sebuah tindakan laga penuh aksi, sayangnya bukan di scene film telah terjadi dini hari Minggu (12/2/2023) di dekat ruas Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebuah ketidaktertiban lalu-lintas terjadi, melibatkan Toyota Fortuner, Honda Brio, airsoft gun, serta pedang samurai. Ditambah aksi pecah kaca mobil setelah pengejaran.
Pengemudi Honda Brio yang menjadi korban mengisahkan kronologi kejadian. Satu unit Toyota Fortuner pelat nomor B 2276 SJD tampak melaju melawan arah. Pengemudi Honda Brio menggunakan lampu dim empat kali untuk minta ruang gerak dan pengemudi Toyota Fortuner bergeming. Tidak bergerak sama sekali.
Saat akhirnya memberikan ruang, disertai perkataan kasar. Tidak sampai di situ, Toyota Fortuner mengejar Honda Brio lantas pengemudi turun, serta melakukan aksi pemecahan kaca menggunakan airsoft gun dan pedang samurai. Usai menumpahkan emosi, meninggalkan lokasi begitu saja, sementara korban melaporkan kejadian via media sosial dan ke kantor Polisi.
Apakah Honda Brio yang menjadi korban dihancurkan mendapatkan ganti rugi dari asuransi kendaraan bermotor?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra memaparkan tindakan atas mobil yang mengalami perbuatan jahat bisa mendapatkan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, kondisi
yang termasuk dicover asuransi adalah bila mobil berada dalam kondisi perbuatan jahat, tawuran, pencegahan, huru-hara, pengambilalihan kekuasan, dan seterusnya.
Definisi perbuatan jahat dalam klausul asuransi mobil adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah ata vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
"Agar bisa dicover asuransi, tentunya kendaraan memiliki asuransi mobil. Juga tidak terkena pengecualian. Antara lain mengemudi mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) masih berlaku, tidak melanggar rambu, dan kejadian muncul tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Dan tidak lupa ditambahkan, penggunaan mobil sendiri juga sesuai fungsi.
"Misalnya di polis asuransi menyatakan untuk pemakaian pribadi atau privat, akan tetapi saat kejadian tengah dijadikan mobil rental atau terima uang dari usaha komersial," lanjut Laurentius Iwan Pranoto.
Juga dipaparkannya meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.
Terdapat dua jenis pertanggungan, yaitu:
- comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan
- TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
Jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.
Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok sangatlah mudah. Laporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang akan melayani 24 jam.
Juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dengan durasi pelaporan kerugian selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.
Berita Terkait
-
Masuk Tahun Ketiga, CFX Fokus Perkuat Pilar Kepercayaan Industri Kripto Nasional
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
9 SUV 1500cc Harga Mirip Honda Brio RS Baru, Ada yang Turbo hingga Sebandel Avanza
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Harga Beda Tipis, Mending Honda Brio RS atau Toyota Raize? Begini Kata Pakar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Daihatsu Hijet Versi Baru Hadir Mulai 128 Jutaan, Kini Ada Fitur 4WD
-
4 Pilihan Mobil 4x4 Bekas Buat Main Tanah, Harga Terjangkau Pas Buat Pehobi
-
Dari Rp150 ke Rp17.000: Menelusuri Sejarah Kenaikan Harga BBM dari Era Soekarno hingga Prabowo
-
Oli Motor Makin Boros di Tengah Kenaikan Harga, Benarkah Tanda Harus Turun Mesin?
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
-
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
-
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
-
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC