Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.
Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.
Baca Juga: Dianugerahi Gelar Doktor HC, Kardinal Miguel ngel Ayuso Kagumi Pancasila
Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.
Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.
Berita Terkait
-
Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi
-
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
-
Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo
-
Istri Sambo Divonis 20 Tahun Bui, Ibu Brigadir Yosua Tegur Putri di Pengadilan: Ini Anakku Yang Kau Bunuh!
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
ASUS ExpertBook P5 G2: Laptop Tipis yang Mengubah AI Menjadi Teman Bisnis
-
3 Shio yang Menarik Kekayaan Mulai 17 Agustus 2026, Banjir Keberuntungan Selama Sepekan
-
Daftar Harga HP Vivo Agustus 2026, Lengkap dengan Seri iQOO
-
Warga Makassar Bersihkan Masjid dan Gereja Sambut HUT RI
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu