Baik ayah Ferdy Sambo maupun Putri candrawathi adalah perwira tinggi atau pati. Keduanya paham relasi kuasa.
Pada Senin (14/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo, serta hukuman 20 tahun penjara bagi istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari laman News Suara.com dan berbagai sumber, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi adalah putra-putri jenderal atau perwira tinggi (pati).
Kisah percintaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bermula saat keduanya bersekolah SMPN 6 Makassar pada 1988.
Putri Candrawathi adalah kelahiran Bali, anak dari seorang jenderal TNI yang berdinas di Jakarta, dengan pangkat terakhir brigadir jenderal. Secara profesi, Putri Candrawathi telah mendapatkan gelar sebagai dokter gigi.
Sementara Ferdy Sambo adalah putra dari seorang mayor jenderal Polisi yang berdinas antara lain di Sulawesi. Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian 1994 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi dan bertugas di Yanma Polri. Jabatan sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), dan Kadiv Propam Polri mulai 2020 hingga 2022.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:
Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Mudahkan Algojo, Baju Ferdy Sambo Akan Diwarnai Hitam Tepat di Posisi Jantung
-
Ibunda Peluk Erat Foto Yosua saat Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
-
Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Ada Pemintaan Unik di Kasus Brigadir J
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Jaga Kelancaran Transaksi Selama Libur Idul Fitri 1447 H dengan Layanan Cabang Selektif
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink