Bila yang ditanyakan puas atau tidak, artinya ada rasa dendam. Hal ini tidak sedikit pun terbersit dalam hatinya.
Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari laman News Suara.com, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan ganjaran bui 20 tahun.
Bila Rosti Simanjuntak, sang ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk bingkai potret putranya dan mengucap Puji Tuhan setelah pembacaan vonis Majelis Hakim, Samuel Hutabarat, sang ayah juga tampak terharu.
Samuel Hutabarat, yang beberapa saat lalu hadir langsung menjemput sertifikat wisuda dan mewakili putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sah menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka, mengungkapkan ras harunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat terharu, bahwa keadilan nyata ada di negara kita," paparnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui pada Selasa (14/2/2023) untuk mengawal pembacaan vonis terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah dari empat anak, yang tertua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini menyampaikan tidak ada rasa dendam sedikit pun terbersit dalam hatinya.
Baginya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.
"Jangan merasa puas atau tidak, ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," tukas Samuel Hutabarat.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:
* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.
Berita Terkait
-
Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua
-
Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik
-
Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas
-
Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!
-
Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Hijrah Total, Fariz RM Pensiun dan Berhenti Gunakan Ponsel
-
Film Magellan: Slow Cinema Terindah Tentang Kehancuran
-
Overthinking Masalah Keuangan: Wajar atau Berlebihan?
-
Tips Menyimpan Opor Ayam Sisa Lebaran di Kulkas agar Tahan Lama dan Tetap Enak, Jangan Sampai Basi
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
FIFA Terus Didesak Pindahkan Laga Iran di Piala Dunia 2026 ke Meksiko