Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kliennya sudah ikhlas untuk dijatuhi hukuman dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin.," kata Ronny dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Ronny menyampaikan pihaknya siap mendampingi Richard apa pun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Terkait kehadiran keluarga Richard, Ronny mengaku pihaknya belum mendapat informasi.
"Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," ucap Ronny.
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dilansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Namun hingga kini belum juga dimulai.
Adapun Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dikasih Ujian Sakit, Indra Bekti: Gak Ada Maksud Cari Perhatian atau Sensasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat
-
39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1