Bagaimana cara bayar utang puasa bagi yang tak mampu? Berikut caranya.
Puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi umat muslim yang telah dewasa dan waras. Tapi, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.
Kendati demikian, puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu tetap harus diganti saat hari lain. Mengganti puasa Ramadhan bisa dengam puasa kembali atau membayar fidyah.
Dikutip dari NU Online, terdapat kategori tertentu orang yang wajib membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa Ramadhan:
1. Orang tua renta
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Batasan tidak mampu di sini adalah sekiranya dengan dipaksakan berpuasa menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam jenis kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan
2. Orang sakit parah
Orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu berpuasa bagi orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan apabila ia berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.
Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban qadha puasa. Berbeda dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan dengan berpuasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari.
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila ia mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau beserta anaknya juga, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anaknya, maka wajib membayar fidyah.
4. Orang mati
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua, pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Tag
Berita Terkait
-
6 Tips Cerdas agar Tak Cepat Haus saat Puasa, Auto Tahan Seharian!
-
Jelang Puasa Ramadhan 2023, Stok Sembako di Bekasi Aman?
-
5 Langkah Mudah untuk Menyulap Halaman Belakang Rumah Menjadi Lebih Menarik
-
Kolak, Kudapan Khas Ramadhan yang Belum Diketahui Asal Muasalnya
-
5 Tips Mudah Merawat Tanaman Hias agar Subur dan Cantik, Pemula Wajib Tahu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK Masih Lacak Keberadaan Silmy Karim
-
Writing with Fire Bukan Film, Mengulik Orang-Orang yang Menolak Dibungkam
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
Kecepatan Shuttlecock Jadi Pembeda, Jafar/Felisha Revans Wakil Korea di Indonesia Open 2026
-
Adu Argumen di Sidang, SF Hariyanto ke Abdul Wahid: Siapa Bapak Rupanya?
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti