Konflik rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda terus memanas. Baik urusan perceraian hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat mengakibatkan foto Venna dalam kondisi berdarah-darah menjadi viral di media sosial.
Namun tuduhan KDRT ini belakangan ditepis dengan kuat oleh kubu Ferry. Hal ini seperti ditegaskan penasihat hukum Ferry yang dilihat di tayangan kanal YouTube Was Was.
"Pak Ferry ataupun kami tim penasihat hukum tidak pernah, baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak pernah mengakui ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutur pengacara Ferry, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Kuasa hukum lantas menerangkan alasan mereka meminta agar Ferry dikenakan Pasal 44 Ayat (4) meski tidak mengakui adanya dugaan KDRT.
"Kami meminta karena yang pertama, dugaan tindak pidana ini kan tidak menimbulkan penyakit. Yang kedua, tidak menghalangi mata pencaharian. Yang ketiga, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari. Maka bagi kami tim penasihat hukum, lebih cocok Pasal 44 Ayat (4) diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Pak Ferry," ujarnya menambahkan.
Kubu Ferry memang bersikeras tidak mengakui adanya KDRT sebagaimana didalilkan pihak Venna. Tentu sikap ini menjadi sorotan publik mengingat sempat viral foto Venna dalam kondisi wajah berdarah-darah.
Yang cukup mencengangkan, seperti disampaikan oleh Venna di kesempatan terpisah, Ferry rupanya mencoba untuk play victim dengan beralibi seolah dirinya lah korban di peristiwa ini.
Hal ini seperti disampaikan Venna kepada Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji. "Yang saya kaget, dalam surat panggilan Pengadilan Agama yang nanti insya Allah tanggal 16 Februari 2023, saya kaget di situ faktanya di balik," terang Venna.
"Di situ faktanya, ceritanya, Ferry itu yang saya rayu untuk berhubungan suami istri. Kemudian Ferry menolak dan kemudian saya menyakiti diri saya sendiri sehingga saya berdarah-darah. Di situ saya syok, saya enggak pernah menyangka," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran: Jorok
Venna tidak menduga Ferry, yang sekarang sedang ditahan akibat dugaan KDRT, malah membuat skenario seolah dirinya adalah korban.
"Saya terkaget, saya sampai gemetar. Orangnya sudah ditahan, statusnya tersangka di Polda Jawa Timur sejak tanggal 16 Januari 2023, tapi masih bisa bikin alibi baru seolah-olah menyatakan dia itu korban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Penyimpangan Seks, Kuasa Hukum Rizal Gibran Malah Bilang Begini
-
Permintaan Mediasi Rizal Djibran Ditolak Istri: Saya Masih Trauma, Takut
-
Taaruf 8 Bulan, Sarah Sudah Dianiaya Rizal Djibran Sebulan Setelah Menikah
-
Terkuak Niat Asli Ferry Irawan Nikahi Venna Melinda, Ternyata demi Jadi Caleg 2024?
-
Geram Disebut Mokondo, Ferry Irawan Siap Laporkan Venna Melinda Soal Pencemaran Nama Baik?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Smart Band untuk Apa? Kenali Fungsi dan Perbedaannya dengan Smartwatch
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Real Madrid Buka Investigasi Resmi Buntut Keributan Federico Valverde dan Aurelien Tchouameni
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak