Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) lalu.
"Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah (jemaat GKKD) di Bandar Lampung,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dihubugi Suara.com, Rabu (22/2/2023).
YLBHI menegaskan perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang yang menjami kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Hal itu termuat pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.'
"Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," tegas Isnur.
Isnur juga menyebut, bunyi pasal itu juga berkesusaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18.
Adapun isi pasal itu: "Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri."
"Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu," kata Isnur.
Diberitakan sebelumnya, pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.
Baca Juga: Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
Bahkan dilaporkan Ketua RT setempat menaiki pagar untuk menghentikan ibadah para jemaat. Warga berdalih pembubaran dilakukan karena pendirian gereja yang belum terbit perizinannya.
Tag
Berita Terkait
-
Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia
-
Polemik Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Ketua RT Ngeles, PGI Mengecam
-
Kecam Aksi Pak RT dan Warga Bubarkan Ibadah Jemaah GKKD di Lampung, Anggota Komisi III: Tangkap, Jangan Dibiarkan!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua