/
Rabu, 22 Februari 2023 | 19:19 WIB
sidang etik Bharada E atau Richard Eliezer jalani sidang etik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Ini putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kesatuannya.

Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan inisial Bharada E atau RE saat penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berlangsung secara maraton, tanpa henti dalam tujuh jam dan 22 menit, hasilnya  ia masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri aktif atau berdinas.

Dikutip dari laman News Suara.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan ada sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP untuk keberlangsungan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kepolisian RI.

"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Atas pertimbangan sembilan poin tadi, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Berikut sembilan poin pertimbangannya:

1. Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;

8. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Load More