Ini putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kesatuannya.
Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan inisial Bharada E atau RE saat penyidikan dan pengadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berlangsung secara maraton, tanpa henti dalam tujuh jam dan 22 menit, hasilnya ia masih bisa dipertahankan sebagai anggota Polri aktif atau berdinas.
Dikutip dari laman News Suara.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan ada sembilan poin pertimbangan yang menjadi dasar KKEP untuk keberlangsungan karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Kepolisian RI.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertinbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Atas pertimbangan sembilan poin tadi, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri. Selain itu diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berikut sembilan poin pertimbangannya:
1. Terduga pelanggar atau Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
8. Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS (Ferdy Sambo) karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh;
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Berita Terkait
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Bila Kepolisian Putuskan Richard Eliezer Bisa Terus Jadi Anggota, LPSK Siap Menampungnya Bekerja
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Semarang Panas Ngentang-entang! El Nino Godzilla Bikin Suhu Tembus 38 Derajat, Ini Titik Terpanasnya
-
Promo HokBen Mei 2026, Diskon 50 Persen hingga Menu Hemat yang Wajib Dicoba
-
Pergoki Suami VCS dengan Perempuan Lain, Clara Shinta Kini Konsumsi Obat dan Didampingi Psikiater
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Physical atau Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Ibu Hamil?
-
Sepatu Sekolah Rakyat Merk Apa? Dianggarkan Sampai Rp700 Ribu per Pasang
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Bukan Merek, Ini 7 Hal yang Perlu Dipertimbangkan sebelum Beli AC Baru
-
China Setop Izin Mobil Tanpa Sopir Dampak Kekacauan Lalu Lintas
-
Marc Marquez Terpuruk, Aprilia Berpesta: Hanya Sementara atau Seterusnya?