Hari ini, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang kode etik.
Hari ini, Rabu (22/3/2023) Bharada E atau RE alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dikawal anggota Provos. Ia mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.27 WIB.
Dikutip dari laman News Suara.com, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan sidang etik atas Bharada E dipimpin tiga orang. Yaitu, satu bertindak sebagai ketua majelis sidang etik, kedua wakil ketua majelis, dan ketiga selaku anggota majelis.
"Kami akan sampaikan hasilnya nanti, dan insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Jalnnya persidangan nanti akan dipantau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Adapun, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan adalah delapan orang.
Menyimak situasi Bharada E setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, babak pengadilan terkini adalah menyangkut profesinya sebagai abdi negara.
Bergabung sebagai tamtama Polri, jenjang kepangkatan putra bungsu dua bersaudara yang kerap disapa Adek atau Icad itu adalah Bhayangkara Dua atau Bharada.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam pleidoi pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan ia mesti empat kali mengikuti tes untuk memperoleh pekerjaan impiannya. Dan setelah lulus pendidikan Kepolisian berhasil menjadi anggota Korps Brimob, siswa terbaik se-Sulawesi Utara. Ia pernah ditugaskan antara lain di Operasi Tinombala serta dan pengamanan Pemilu di Papua.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan nasib keanggotaan Bharada Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang KKEP.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard) sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan,Polri mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ungkapnya pekan lalu, Kamis (16/2/2023).
Berita Terkait
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi
-
Ini Pernyataan Kapolri Tentang Peluang Bharada Richard Eliezer Kembali Dinas di Kepolisian
-
Nasib Keanggotaan Bharada Richard Eliezer Akan Diputuskan Melalui Sidang Komisi KKEP, Bisa Lanjut Bekerja di Kesatuannya?
-
Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang