Tindakan penembakan disebutkan tidak bisa menjadi pembenaran dan tidak ada urgensi tetap dipertahankan
Dalam sidang kode etik Kepolisian yang berlangsung tujuh jam 20 menit pada Rabu (22/2/2023), RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan sidang adalah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memiliki pandangan tersendiri soal keputusan yang diambil Polri itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, ia mengkritik sikap Polri memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer tetap di institusi.
Utamanya saat meninjau keinginan publik. Terjadi situasi ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri, akan tetapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.
Dipaparkannya bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) sehingga vonis hukuman ringan sudah diberikan.
Menilik tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebutkan hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran. Apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Dalam perang, penembakan secara sengaja seperti ini bisa dikategorikan kejahatan perang. Apalagi lagi dalam kasus Brigadir J, yang berlangsung dalam kondisi normal.
"Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum," tandasnya.
Risiko dari pengambilan keputusan mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
Pasalnya Bharada E terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri. Keputusan Polri memberi hukuman berupa demosi dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai putusan populer.
Sehingga Polri sebagai penegak hukum permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Bharada E dan menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Padahal, banyak cara yang bisa dilakukan Polri dalam mengapresiasi Richard Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya.
"Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non-Polri dengan penghargaan-penghargaan," ungkap Bambang Rukminto yang mantan jurnalis.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang harus diselesaikan selain masalah Richard Eliezer. Yaitu membangun kultur Polri yang profesional di masa mendatang ketimbang mempertahankan anggota Brimob berpangkat bharada yang mendapatkan demosi satu tahun itu.
"Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menko Yusril Buka Suara Soal Kericuhan Bendera Bulan Bintang di Aceh
-
Kontak Tembak dengan OPM Saat HUT ke-81 RI, 1 Prajurit TNI Gugur-2 Terluka
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
7 Kuliner Musim Panas di Turkiye yang Wajib Dicoba, dari Sup Dingin hingga Es Krim Maras
-
Sudah Seperti Bestie, Istana Ungkap Rahasia di Balik Posisi Duduk Jokowi-Prabowo-Gibran
-
7 Cara Mencuci Sepatu Canvas di Rumah agar Bersih dan Tidak Cepat Rusak
-
HUT ke-81 RI: BRI Perluas Akses Keuangan Hingga Pelosok dan Mancanegara
-
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Pemain Keturunan Indonesia Ini Bakal Susul Ole Romeny?
-
Hasto Ungkap Alasan Megawati Pilih Upacara di Sekolah Partai Ketimbang Istana
-
Ironi di Negeri Tropis: Buah Melimpah, Harga Tak Ramah