Tindakan penembakan disebutkan tidak bisa menjadi pembenaran dan tidak ada urgensi tetap dipertahankan
Dalam sidang kode etik Kepolisian yang berlangsung tujuh jam 20 menit pada Rabu (22/2/2023), RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan sidang adalah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memiliki pandangan tersendiri soal keputusan yang diambil Polri itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, ia mengkritik sikap Polri memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer tetap di institusi.
Utamanya saat meninjau keinginan publik. Terjadi situasi ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri, akan tetapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.
Dipaparkannya bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) sehingga vonis hukuman ringan sudah diberikan.
Menilik tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebutkan hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran. Apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Dalam perang, penembakan secara sengaja seperti ini bisa dikategorikan kejahatan perang. Apalagi lagi dalam kasus Brigadir J, yang berlangsung dalam kondisi normal.
"Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum," tandasnya.
Risiko dari pengambilan keputusan mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
Pasalnya Bharada E terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri. Keputusan Polri memberi hukuman berupa demosi dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai putusan populer.
Sehingga Polri sebagai penegak hukum permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Bharada E dan menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Padahal, banyak cara yang bisa dilakukan Polri dalam mengapresiasi Richard Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya.
"Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non-Polri dengan penghargaan-penghargaan," ungkap Bambang Rukminto yang mantan jurnalis.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang harus diselesaikan selain masalah Richard Eliezer. Yaitu membangun kultur Polri yang profesional di masa mendatang ketimbang mempertahankan anggota Brimob berpangkat bharada yang mendapatkan demosi satu tahun itu.
"Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Takdir dalam Seragam Putih
-
Biar Cerah, Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Blush On Warna Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
Dalam Perjalanan Pulang
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
Umumkan Sekuel, Ini Sinopsis Pelangi di Mars Film Sci-Fi Indonesia Pertama dengan Teknologi XR
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Apakah Mobil Hybrid Perlu Dicas? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dengan Harga Terjangkau
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Keteguhan Perempuan dalam Sunyi: Membaca Realisme Sosial dalam Novel Mirah
-
Sunscreen yang Bagus untuk Kulit Berjerawat Merk Apa? Ini 5 Rekomendasi dengan Zinc Oxide