Tindakan penembakan disebutkan tidak bisa menjadi pembenaran dan tidak ada urgensi tetap dipertahankan
Dalam sidang kode etik Kepolisian yang berlangsung tujuh jam 20 menit pada Rabu (22/2/2023), RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan sidang adalah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memiliki pandangan tersendiri soal keputusan yang diambil Polri itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, ia mengkritik sikap Polri memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer tetap di institusi.
Utamanya saat meninjau keinginan publik. Terjadi situasi ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri, akan tetapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.
Dipaparkannya bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) sehingga vonis hukuman ringan sudah diberikan.
Menilik tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebutkan hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran. Apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Dalam perang, penembakan secara sengaja seperti ini bisa dikategorikan kejahatan perang. Apalagi lagi dalam kasus Brigadir J, yang berlangsung dalam kondisi normal.
"Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum," tandasnya.
Risiko dari pengambilan keputusan mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
Pasalnya Bharada E terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri. Keputusan Polri memberi hukuman berupa demosi dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai putusan populer.
Sehingga Polri sebagai penegak hukum permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Bharada E dan menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Padahal, banyak cara yang bisa dilakukan Polri dalam mengapresiasi Richard Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya.
"Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non-Polri dengan penghargaan-penghargaan," ungkap Bambang Rukminto yang mantan jurnalis.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang harus diselesaikan selain masalah Richard Eliezer. Yaitu membangun kultur Polri yang profesional di masa mendatang ketimbang mempertahankan anggota Brimob berpangkat bharada yang mendapatkan demosi satu tahun itu.
"Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Mata Dunia Tertuju ke Iran, Pemakaman Ali Khamenei Dihadiri Perwakilan 30 Negara
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kritik Pedas Toni Kroos: Skuad Jerman Kosong Kualitas, Tak Punya Pembeda di Piala Dunia
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
Dugaan Aniaya Warga Rupat: Copot Ipda ES Belum Cukup, Anggota Lain Harus Ditahan