Tindakan penembakan disebutkan tidak bisa menjadi pembenaran dan tidak ada urgensi tetap dipertahankan
Dalam sidang kode etik Kepolisian yang berlangsung tujuh jam 20 menit pada Rabu (22/2/2023), RE alias Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan sidang adalah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersalah melanggar etik, disanksi meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun di Yanma Polri.
Bambang Rukminto, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memiliki pandangan tersendiri soal keputusan yang diambil Polri itu.
Dikutip dari kantor berita Antara, ia mengkritik sikap Polri memilih keputusan yang populer untuk tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer tetap di institusi.
Utamanya saat meninjau keinginan publik. Terjadi situasi ambigu, di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri, akan tetapi mengkhawatirkan keselamatannya bila kembali ke institusi.
Dipaparkannya bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) sudah cukup mendapat apresiasi hakim di Pengadilan Negeri (Jakarta Selatan) sehingga vonis hukuman ringan sudah diberikan.
Menilik tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebutkan hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo tidak lantas menjadi pembenaran. Apalagi dilakukan dalam situasi normal, bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Dalam perang, penembakan secara sengaja seperti ini bisa dikategorikan kejahatan perang. Apalagi lagi dalam kasus Brigadir J, yang berlangsung dalam kondisi normal.
"Sementara Polri adalah lembaga penegak hukum negara yang harus tegak lurus pada hukum," tandasnya.
Risiko dari pengambilan keputusan mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
Pasalnya Bharada E terbukti di persidangan melakukan tindak pidana menembak seniornya sesama anggota Polri. Keputusan Polri memberi hukuman berupa demosi dari pada memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai putusan populer.
Sehingga Polri sebagai penegak hukum permisif dan toleran pada pelanggaran fatal, yakni penembakan secara sengaja (terlepas dari karena perintah atasan) yang dilakukan Bharada E dan menyebabkan seniornya meninggal dunia.
Padahal, banyak cara yang bisa dilakukan Polri dalam mengapresiasi Richard Eliezer sebagai JC selain mempertahankan keanggotannya.
"Bukankah selama ini Polri juga banyak mengapresiasi anggota masyarakat non-Polri dengan penghargaan-penghargaan," ungkap Bambang Rukminto yang mantan jurnalis.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik personel Polri yang harus diselesaikan selain masalah Richard Eliezer. Yaitu membangun kultur Polri yang profesional di masa mendatang ketimbang mempertahankan anggota Brimob berpangkat bharada yang mendapatkan demosi satu tahun itu.
"Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Kenakan PDH, Bharada Richard Eliezer Masuk Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri Hari Ini
-
Mbak Cantik LPSK Konfirmasi Bukan Selebgram, Ini Ceritanya Kawal Bharada Richard Eliezer dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tingkatkan Sistem Tanggap Bencana, Pemerintah Terus Perbarui Peringatan Dini Gempa 4 Tahun Terakhir
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Skincare Animate Sudah BPOM atau Belum? Begini Cara Ceknya!
-
Debat Panas di DPR: Amsal Sitepu Sebut Brownies Alat Tekan, Jaksa Berdalih 'Rasa Kemanusiaan'
-
5 Rekomendasi Smartwatch dengan Heart Rate Monitor Terbaik 2026
-
Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas
-
Serangan Udara Beruntun Guncang Selat Hormuz, Fasilitas Vital Iran Hancur
-
Ironi Elkan Baggott: 2 Laga di Timnas Indonesia Lewati Menit Bermain Semusim di Ipswich Town
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih di Atas Garis Aman