/
Kamis, 23 Februari 2023 | 10:09 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Suara.com/Faqih)

LSPK menggarisbawahi bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dihargai.

Pada Rabu (22/2/2023) Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, tergolong tamtama dalam struktur organisasi Polri menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP). Ia adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi eksekutor di bawah perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Hasil dari sidang kode etik, Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri, menerima sanksi demosi satu tahun, dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah badan yang memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer yang dalam sidang Pengadilan Negeri berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yaang bekerja sama untuk mengungkap fakta pembunuhan itu.

Dikutip dari laman News Suara.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan beberapa catatan terkait keputusan Polri tidak memecat Richard Eliezer.

Pertama, menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Putusan ini menandakan Polri, menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," jelasnya pada Rabu (22/2/2023).

Kedua, menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah sebuah keterpaksaan.

Ketiga, Polri juga disebut menyadari Richard Eliezer layak diberi kesempatan berkarier kembali. Atau second chance dalam menunjukkan reputasinya.

Keempat, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.

"Memahami perbuatan Richard Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," pungkasnya.

Load More