LSPK menggarisbawahi bahwa peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dihargai.
Pada Rabu (22/2/2023) Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, tergolong tamtama dalam struktur organisasi Polri menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP). Ia adalah salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjadi eksekutor di bawah perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
Hasil dari sidang kode etik, Richard Eliezer dipertahankan sebagai anggota Polri, menerima sanksi demosi satu tahun, dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah badan yang memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer yang dalam sidang Pengadilan Negeri berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yaang bekerja sama untuk mengungkap fakta pembunuhan itu.
Dikutip dari laman News Suara.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan beberapa catatan terkait keputusan Polri tidak memecat Richard Eliezer.
Pertama, menandakan penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putusan ini menandakan Polri, menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," jelasnya pada Rabu (22/2/2023).
Kedua, menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah sebuah keterpaksaan.
Ketiga, Polri juga disebut menyadari Richard Eliezer layak diberi kesempatan berkarier kembali. Atau second chance dalam menunjukkan reputasinya.
Keempat, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.
"Memahami perbuatan Richard Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karier. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Lemkapi Sebut Sanksi Demosi Cukup Pantas dan Adil
-
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
-
Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gebrakan PBSI: Apriyani Rahayu Resmi Pindah ke Ganda Campuran, Siap Duet Bareng Dejan Ferdinansyah
-
3 HP Oppo Spek Terbaik Paling Laris di Online Store Menurut Review Pembeli
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
6 Kulkas Hemat Listrik 1 Jutaan, Cocok untuk Anak Kos hingga Keluarga Kecil
-
Raih Rating Tertinggi, Six Singles Under One Roof Siapkan Musim Kedua
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Garmin Connect Ungkap Tren Fitness 2026, Lari dan Sepeda Jadi Favorit Orang Indonesia
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Memahami Perbedaan Sepatu Lari Carbon Plate dan Biasa, Ketahui sebelum Upgrade