Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah anggota Polisi berpangkat Bharada atau Bhayangkara Dua, mantan ajudan Ferdy Sambo--saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam--yang melakukan eksekusi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menerima sanksi demosi satu tahun serta dipindahkan ke Yanma Polri. Juga wajib minta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama satu tahun cukup pantas dan adil.
"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/3/2023) malam.
Sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting, hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja, dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Richard Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.
Richard Eliezer telah bersikap jujur untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
"Karena kejujurannya pula, maka kasus pembunuhan ini terbongkar," jelas Dr Edi Hasibuan, pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers pengumuman nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai Sidang KKEP menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Polri telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Antara lain statusnya sebagai Justice Collaborator atau JC. Yaitu pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dan keluarga korban--Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat--memberikan maaf kepada Richard Eliezer.
Selain itu, Richard Eliezer masih muda usia, dan status kepangkatannya saat bertugas terpaut 18 hierarki dari Ferdy Sambo, sehingga tidak berani melanggar perintah.
Berita Terkait
-
Richard Eliezer Mendapatkan Sanksi Demosi dalam Sidang KKEP, Ini Artinya Menurut Kepolisian RI
-
Peran Richard Eliezer Sebagai JC Sudah Cukup Diapresiasi, Kultur Polri Sebagai Organisasi Profesional Mesti Dibangun
-
Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer Berlangsung Maraton, Putusannya: Dimutasi ke Yanma Polri
-
Wajib Minta Maaf Secara Lisan dan Tertulis, Richard Eliezer Dapat Second Chance
-
Bharada E Tetap di Polri, Sidang Etik Ricky Rizal Akan Digelar Usai Putusan Pidana Inkrah
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik