Agnes dan Putri Candrawathi sama-sama memiliki pasangan yang siap melindungi kapan pun.
Nama Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menjadi viral setelah melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor. Di balik Jeep Rubicon yang dibesutnya, ia melakukan pemukulan terhadap lelaki mantan Agnes, perempuan yang sekarang menjadi pacarnya.
Ia meluapkan kemarahannya karena Agnes melaporkan David pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat diminta menyebutkan motif terjadinya kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan ingin menjaga marwah keluarganya. Harkat dan martabat istrinya.
Ia tidak terima saat istrinya, Putri Candrawathi menyatakan telah mengalami pelecehan seksual--yang tidak terbukti di pengadilan. Sehingga memerintahkan Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban.
Agnes dan Putri Candrawathi sama-sama perempuan, dan sama-sama menempati tempat istimewa di hati pasangan masing-masing. Yaitu Mario Dandy Satriyo, dan Ferdy Sambo. Kedua perempuan cantik ini adalah pelapor utama dalam terjadinya dua kasus kriminal ini.
Baik Mario Dandy Satriyo maupun Ferdy tidak "bergerak" sendiri, namun menggandeng pihak lain dalam melaksanakan penyelesain terhadap sosok yang dibenci pasangan mereka. Sedikit perbedaan, Mario menganiaya David dengan tangan sendiri disaksikan rekannya. Sedangkan Ferdy Sambo menggunakan tangan Bharada E untuk melakukannya, serta disaksikan orang-orang dekat dalam lingkup kekuasaannya.
Mengapa mereka tidak cross-check terlebih dahulu sebelum jatuh korban-- seperti Brigadir Yosua yang meninggal dunia dan David dalam kondisi koma--dan disebutkan kini mulai membaik--?
Meski ada berbagai pemikiran, penjelasannya sederhana saja: sebagai lelaki mereka ingin melindungi pasangan masing-masing, berapa pun nilainya!
Seperti dikutip dari Zambia Daily Mail, salah satu peran terpenting lelaki sebagai suami atau kekasih adalah melindungi pasangannya dari bahaya fisik apapun.
"Ia mengharuskan diri sendiri agar mampu mempertaruhkan diri termasuk dalam bahaya. Ia harus memiliki kemampuan untuk bereaksi menggunakan kekuatan apapun, bahkan bila mengandung risiko kerugian bagi dirinya sendiri," demikian bunyi ulasannya.
Padahal, menurut Style Craze, peran lelaki sebagai pasangan akan lebih baik, bila menghormati istrinya, dan berkomunikasi secara terbuka serta memahami perkataannya terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi salah pengertian atau miskomunikasi yang bisa berujung salah mengambil tindakan yang dilakukan secara emosional.
"Apalagi, tindakan pastinya lebih keras dari sekadar kata-kata," demikian disebutkan Style Craze.
Artinya, apa yang disampaikan oleh perempuan berupa laporan masalah, bisa diekspresikan dalam bentuk aksi luar biasa terhadap pihak diduga membuat resah. Contohnya dua kasus kriminal yang membawa nama Putri Candrawathi dan Agnes ke kantor Polisi.
Mario dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Yang memiliki masa hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan Sambo mendapatkan Ultra Petita atau hukuman berat berupa vonis pidana mati. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Jamin Proses Hukum Mario Dandy Satriyo atas Penganiayaan David Diusut Tuntas, Jabatan Orangtua Pelaku Tidak Berlaku
-
Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Bodong di Mobil Rubicon, Polisi Kenakan Sanksi Tilang
-
Ferdy Sambo Sempat Marahi Bawahan Karena Melihat Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Anak Pejabat DJP, Kapolda Metro: Kita Tahan, Kita Proses
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan