Agnes dan Putri Candrawathi sama-sama memiliki pasangan yang siap melindungi kapan pun.
Nama Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menjadi viral setelah melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor. Di balik Jeep Rubicon yang dibesutnya, ia melakukan pemukulan terhadap lelaki mantan Agnes, perempuan yang sekarang menjadi pacarnya.
Ia meluapkan kemarahannya karena Agnes melaporkan David pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat diminta menyebutkan motif terjadinya kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan ingin menjaga marwah keluarganya. Harkat dan martabat istrinya.
Ia tidak terima saat istrinya, Putri Candrawathi menyatakan telah mengalami pelecehan seksual--yang tidak terbukti di pengadilan. Sehingga memerintahkan Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap korban.
Agnes dan Putri Candrawathi sama-sama perempuan, dan sama-sama menempati tempat istimewa di hati pasangan masing-masing. Yaitu Mario Dandy Satriyo, dan Ferdy Sambo. Kedua perempuan cantik ini adalah pelapor utama dalam terjadinya dua kasus kriminal ini.
Baik Mario Dandy Satriyo maupun Ferdy tidak "bergerak" sendiri, namun menggandeng pihak lain dalam melaksanakan penyelesain terhadap sosok yang dibenci pasangan mereka. Sedikit perbedaan, Mario menganiaya David dengan tangan sendiri disaksikan rekannya. Sedangkan Ferdy Sambo menggunakan tangan Bharada E untuk melakukannya, serta disaksikan orang-orang dekat dalam lingkup kekuasaannya.
Mengapa mereka tidak cross-check terlebih dahulu sebelum jatuh korban-- seperti Brigadir Yosua yang meninggal dunia dan David dalam kondisi koma--dan disebutkan kini mulai membaik--?
Meski ada berbagai pemikiran, penjelasannya sederhana saja: sebagai lelaki mereka ingin melindungi pasangan masing-masing, berapa pun nilainya!
Seperti dikutip dari Zambia Daily Mail, salah satu peran terpenting lelaki sebagai suami atau kekasih adalah melindungi pasangannya dari bahaya fisik apapun.
"Ia mengharuskan diri sendiri agar mampu mempertaruhkan diri termasuk dalam bahaya. Ia harus memiliki kemampuan untuk bereaksi menggunakan kekuatan apapun, bahkan bila mengandung risiko kerugian bagi dirinya sendiri," demikian bunyi ulasannya.
Padahal, menurut Style Craze, peran lelaki sebagai pasangan akan lebih baik, bila menghormati istrinya, dan berkomunikasi secara terbuka serta memahami perkataannya terlebih dahulu. Sehingga tidak terjadi salah pengertian atau miskomunikasi yang bisa berujung salah mengambil tindakan yang dilakukan secara emosional.
"Apalagi, tindakan pastinya lebih keras dari sekadar kata-kata," demikian disebutkan Style Craze.
Artinya, apa yang disampaikan oleh perempuan berupa laporan masalah, bisa diekspresikan dalam bentuk aksi luar biasa terhadap pihak diduga membuat resah. Contohnya dua kasus kriminal yang membawa nama Putri Candrawathi dan Agnes ke kantor Polisi.
Mario dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan. Serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Yang memiliki masa hukuman maksimal lima tahun.
Sedangkan Sambo mendapatkan Ultra Petita atau hukuman berat berupa vonis pidana mati. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Polisi Jamin Proses Hukum Mario Dandy Satriyo atas Penganiayaan David Diusut Tuntas, Jabatan Orangtua Pelaku Tidak Berlaku
-
Mario Dandy Pakai Pelat Nomor Bodong di Mobil Rubicon, Polisi Kenakan Sanksi Tilang
-
Ferdy Sambo Sempat Marahi Bawahan Karena Melihat Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
-
Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Anak Pejabat DJP, Kapolda Metro: Kita Tahan, Kita Proses
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
5 Lipstik Matte yang Tidak Bikin Bibir Kering, Tahan Lama dan Tetap Nyaman Dipakai Seharian
-
Debut Gemilang Maarten Paes di Ajax Ternyata Menyisakan Rasa Sakit Hati Bagi Kiper Joeri Heerkens
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Jay Idzes Masuk 10 Besar Bek dengan Sapuan Bola Terbanyak di Liga Italia
-
Bojan Hodak Waspadai Strategi Bertahan Madura United Saat Persib Bandung Kejar Poin Penuh Kandang
-
Pesta Gol di Bandarlampung, Paul Munster Puji Konsistensi Bhayangkara FC Tekuk Telak Semen Padang
-
Dejan Antonic Sebut Duel Semen Padang Lawan Bhayangkara FC Lucu Karena VAR Rusak dan Penalti
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran