Suara.com - Polisi menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara mobil Rubicon, Mario Dandy Satriyo (20) yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David (18) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Sudah ditilang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ketika ditanyai lebih jauh mengenai alasan Mario memakai pelat palsu di mobik Rubiconnya, Nurma belum merespons lebih jauh.
"Satlantas itu," singkat Nurma.
Sebelumnya diketahui, pelat mobil Rubicon yang dipakai oleh Mario Dandy ketika menghajar David ternyata merupakan pelat palsu.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menyampaikan mobil Rubicon itu dipakai Mario ketika mendatangi korban di lokasi kejadian.
"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, rupanya pelat polisi yang dipakai di mobil Rubicon Mario merupakan pelat nomor bodong.
"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.
Baca Juga: Dirjen Pajak Dapat Gaji PNS Tertinggi di RI, Kok Hartanya Kalah sama Ayah Mario Dandy?
Kekinian, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka. dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade.
Berita Terkait
-
Dirjen Pajak Dapat Gaji PNS Tertinggi di RI, Kok Hartanya Kalah sama Ayah Mario Dandy?
-
Diduga Jadi Pemicu Mario Dandy Hajar Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Periksa Agnes Hari Ini
-
Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor oleh Mario Anak Pejabat DJP, Kapolda Metro: Kita Tahan, Kita Proses
-
Gelar Olah TKP Lanjutan, Polisi Periksa CCTV di TKP Anak Pejabat Pukuli Anak Pengurus GP Ansor
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre