/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:31 WIB
Ferdy Sambo (Tangkap layar)

Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel, sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut, Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Dalam perkara ini, peran Irfan adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukan Irfan atas perintah eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. 

Saat membacakan analisa fakta, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Load More