Suara.com - Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Irfwan Widyanto menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.
Pantauan Suara.com, Jumat (24/2/2023), Irfan tampak masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB. Selepas itu, Irfan menyalami penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU).
Irfan kemudian menuju barisan kursi pengunjung menemui istri, anak dan orang tuanya. Irfan pun memeluk mereka.
Istri dan ibu Irfan tampak menangis dalam pelukan Irfan. Irfan juga mencium dan memeluk anaknya.
Dalam momen ini, terlihat momen haru Ibu Irfan menangis hingga tersedu-sedu di ruang sidang.
Untuk diketahui, tiga orang eks Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis kasus obstruction of justice atau perintangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (24/2/2023) hari ini.
Ketiganya adalah eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang vonis tersebut rencananya mulai digelar pukul 09.05 WIB.
"Jumat, 24 Februari 2023 agenda sidang pembacaan putusan pukul 09.05-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dipidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Giliran Irfan Widyanto Dan Chuck Putranto Hadapi Sidang Vonis Obstruction of Justice Hari Ini
-
Beda Kejadian Mario dan Sambo Ada di CCTV, Selebihnya Pacar dan Istri Punya Peran Senada
-
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda, Hakim: Putusan Belum Siap
-
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
-
Sambil Nangis Ngaku Pensiunan Polri, Ayah Arif Rahman Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali jadi Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo