/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:36 WIB
Potongan cover video yang mengklaim Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan. (Mafindo)

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah divonis hukuma penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain memperoleh vonis ringan dalam perkara yang melibatkan Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E juga diputuskan dipertahankan sebagai anggota polisi dalam sidang etik yang digelar 22 Februari 2023 kemarin.

Tetapi kini beredar kabar di media sosial bahwa Bharada E akan dipindahkan ke Nusakambangan, penjara dengan keamanan super tinggi di Jawa Tengah yang dihuni oleh narapidana teroris, narkotika dan kriminal paling berbahaya di Tanah Air.

Benarkah demikian?

Pemeriksaan fakta

Kabar soal Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan dihembuskan akun Youtube Kabar News (https://youtube.com/@kabarnews672) pada 19 Februari 2023.

Akun tersebut mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Bharada E dipindahkan ke Nusakambangan agar aman dari ancaman Sambo. Karena faktanya untuk menjaga keselamatan Eliezer, pihaknya mengajukan perpanjangan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam video berdurasi 8 menit tersebut, diselipkan cuplikan hasil sidang Sambo, Putri Candrawati dan Richard Eliezer serta dibumbui narasi bahwa keselamatan Eliezer dalam kondisi terancam.

Setelah diperiksa oleh tim cek fakta Mafindo diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang berjudul “Ferdy Sambo Divonis Mati, Eliezer Diancam Dibunuh!! Kelompok Ini Eksekutornya?” unggahan rajawalinews.id pada 13 Februari 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui isi potongan video unggahan di atas merupakan video yang diupload kanal Youtube KOMPASTV 19 Februari 2023 lalu bertajuk “Demi keselamatan , Eliezer Ajukan Perpanjangan Status Penguak Fakta”.

Dalam video itu Ronny selaku pengacara Bharada E mengungkapkan keselamatan Eliezer perlu dijaga. Lebih lanjut Edwin Partogi selaku wakil ketua LPSK memperjelas bahwa Eliezer akan mendapat perlindungan LPSK selama 6 bulan ke depan terhitung dari bulan Februari.

Sementara itu jaksa penuntut umum, sampai Kamis kemarin (23/2/2023), mengatakan masih mengurus administrasi untuk mengeksekusi vonis Bharada E. Belum diketahui di mana Eliezer akan menjalani masa hukumannya yang tersisa.

Jaksa juga akan berkoordinasi dengan LPSK untuk proses eksekusi Bhadara E, mengingat statusnya sebagai justice collaborator.

Hingga saat ini Bhadara E masih ditahan dalam Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.

Kesimpulan

Kabar bahwa Bharada E atau Richard Eliezer dipindahkan ke Nusakambangan adalah bohong alias hoaks. Video berisi klaim ini hanya berisi potongan video sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Eliezer.

Load More