Suara.com - Hakim yang memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Morgan Simanjuntak mendapatkan promosi jabatan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Dalam kasus Ferdy Sambo, ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut menjatuhkan hukuman mati kepada otak pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jabatan baru hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau," demikian seperti dilansir dari pengumuman di situs Dirjen Badilum Mahkamah Agung, Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan laporan harta kekayaan dalam LHKPN, Morgan terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 3 Februari 2022 untuk periodik 2021. Dalam laporan terakhirnya itu, harta Morgan mencapai Rp.3.966.806.000 atau Rp 3,9 miliar
Kekayaan Morgan ini mengalami kenaikan sekitar Rp 500 jutaan dibandingkan pada periodik 2020 dengan total harta kekayaan sebesar Rp.3.355.806.000 saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam laporan kekayaannya yang terakhir, Morgan memiliki 9 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
Untuk aset kendaraan, Morgan memiliki dua sepeda motor, 1 mobil Toyota Innova tahun 2016 dan 1 mobil Toyota Rush tahun 2016 dengan total nilai aset Rp 394 juta.
Ia juga memilki harta bergerak lain senilai Rp 128.306.000 beserta kas setara kas senilai Rp 404.500.000.
Menariknya, dalam laporan kekayaannya itu Morgan tercatat tidak memiliki utang apapun.
Baca Juga: Partner in Crime! Sederet Kasus yang Melibatkan Pasangan Ini Bikin Indonesia Geger
Sosok Morgan Simanjuntak memang mencuri perhatian publik setelah menjadi hakim sidang Sambo. Ia bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut dinilai telah menjatuhkan hukuman adil untuk pembunuh Brigadir J.
Berita Terkait
-
Partner in Crime! Sederet Kasus yang Melibatkan Pasangan Ini Bikin Indonesia Geger
-
Divonis 10 Bulan Bui di Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Risiko Tugas Saya
-
Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Naik Jabatan Jadi Hakim Tinggi
-
BREAKING NEWS! Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Ferdy Sambo
-
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Naik Terus Tiap Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK