Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta.
Meski demikian, sidang etik tersebut tetap menyatakan bahwa Bharada E bersalah melakukan tindakan tercela dan diberikan sejumlah sanksi.
Sanksi pertama untuk Bharada E adalah yang bersifat etika, demikian diumumkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
"Yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri," beber Ahmad.
Kedua dan sekaligus yang terakhir adalah sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Terkait keputusan sidang dan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, menurut Ahmad, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Adapun terkait mutasi yang bersifat demosi, akan mulai berlaku sejak keputusan ditandatangani dan diterima oleh Bharada E, meski yang bersangkutan menjalani masa tahanan di penjara setelah divonis hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Keputusan demosi berlaku setelah putusan ditandatangani, yang bersangkutan menerima putusan ini," kata Ahmad.
Adapun sanksi demosi tersebut akan menyebabkan Bharada E dimutasi sebagai tamtama di Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Ini merupakan salah satu divisi tempat polisi bermasalah dibuang.
Sidang KKEP terhadap Bharada E berlangsung di Jakarta selama tujuh jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga petang tadi. Sidang itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Tak Peduli Isu Digilir, Justin Hubner Fokus Masa Depan Bareng Jennifer Coppen
-
4 Soothing Pad Korea Madecassoside, Penyelamat Atasi Breakout dan Kemerahan
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun Lagi, Harganya Makin Murah
-
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Diramal Tahan Suku Bunga
-
Lukisan 'Kuda Api' Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar untuk Aksi Kemanusiaan
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Harga Nintendo Switch 2 Bakal Lebih Mahal? Begini Jawaban Presiden Nintendo
-
34 Kode Redeem FC Mobile 19 Februari 2026, Klaim Pemain OVR 115-117 Spesial Ramadan!
-
Menko AHY Siapkan Strategi Mudik Lebaran 2026: Fokus Infrastruktur dan Diskon Tiket
-
BEI Gembok Saham WIKA, Ini Alasannya