/
Rabu, 22 Februari 2023 | 19:02 WIB
Richard Eliezer tidak dipecat dari kepolisian, tapi menerima dua sanksi dari sidang etik. ([ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan])

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diputuskan tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023) di Jakarta.

Meski demikian, sidang etik tersebut tetap menyatakan bahwa Bharada E bersalah melakukan tindakan tercela dan diberikan sejumlah sanksi.

Sanksi pertama untuk Bharada E adalah yang bersifat etika, demikian diumumkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

"Yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan polri," beber Ahmad.

Kedua dan sekaligus yang terakhir adalah sanksi administratif, berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Terkait keputusan sidang dan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, menurut Ahmad, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Adapun terkait mutasi yang bersifat demosi, akan mulai berlaku sejak keputusan ditandatangani dan diterima oleh Bharada E, meski yang bersangkutan menjalani masa tahanan di penjara setelah divonis hukuman 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan demosi berlaku setelah putusan ditandatangani, yang bersangkutan menerima putusan ini," kata Ahmad.

Adapun sanksi demosi tersebut akan menyebabkan Bharada E dimutasi sebagai tamtama di Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Ini merupakan salah satu divisi tempat polisi bermasalah dibuang.

Sidang KKEP terhadap Bharada E berlangsung di Jakarta selama tujuh jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga petang tadi. Sidang itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Load More