Kasus viral penganiayaan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora, membuat si tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara.
Sebab kasus yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu disebut masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Pendidikan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah 20 tahun.
Sedangkan David selaku korban berusia 17 tahun yang berarti masih kategori anak.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/2/2023).
Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan meski keluarga korban memaafkan pelaku. Sebab tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," sambung dia.
Selain Mario Dandy, Retmo menyebut kalau temannya yang berinisial S pun sudah masuk kategori dewasa. Umurnya yang 19 tahun sudah melewati rentang usia anak yang 0-18 tahun.
Dengan itu maka S juga bisa dikenakan hukuman seperti Mario Dandy, yang mana dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi untuk pacar Mario Dandy berinisial A, ia akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA karena usianya yang berusia 15 tahun. Hanya saja saat ini dia masih berstatus saksi.
"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," jelas Retno.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Derby Pemain Keturunan Indonesia di 16 Besar Europa League, Calvin Verdonk On Fire
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Marah! Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Usir Pengembang saat Rapat Penolakan Musala di Bekasi