Kasus viral penganiayaan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora, membuat si tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara.
Sebab kasus yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu disebut masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Pendidikan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah 20 tahun.
Sedangkan David selaku korban berusia 17 tahun yang berarti masih kategori anak.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/2/2023).
Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan meski keluarga korban memaafkan pelaku. Sebab tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," sambung dia.
Selain Mario Dandy, Retmo menyebut kalau temannya yang berinisial S pun sudah masuk kategori dewasa. Umurnya yang 19 tahun sudah melewati rentang usia anak yang 0-18 tahun.
Dengan itu maka S juga bisa dikenakan hukuman seperti Mario Dandy, yang mana dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi untuk pacar Mario Dandy berinisial A, ia akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA karena usianya yang berusia 15 tahun. Hanya saja saat ini dia masih berstatus saksi.
"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," jelas Retno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Aroma Buah yang Segar Dipakai Pagi-Pagi
-
Fakta-fakta Buyback ASLC, Harga Sahamnya Masih Tertahan di Level Rp70
-
BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
-
Jatim Hattrick OTT KPK, Wagub Emil Soroti Moralitas Personal: Dalamnya Hati Siapa yang Tahu?
-
Tak Gentar Polemik Paspoortgate, Striker Subur Ini Tetap Impikan Bela Timnas Indonesia
-
6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
-
LANY Gelar Konser 2 Hari di Jakarta, Ini Harga Tiketnya
-
Kreator Go For It Nakamura-kun! Hapus Akun X Usai Hadapi Dugaan Pelecehan
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!