/
Selasa, 28 Februari 2023 | 06:51 WIB
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur ([Shutterstock].)

Larangan pakai mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru 20 Desember 2012.

Masih ingat potret tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal David Latumahina saat sedang bersantai duduk di Jeep Rubicon dengan latar belakang pegunungan diedit jadi buram bagian background? Mungkin bertanya-tanya apakah alasannya?

Nah, sudah terkuak bahwa putra dari mantan Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu mengemudikan kendaraan tidak pada tempatnya. Yaitu menginjakkan roda-roda mobilnya, Jeep Rubicon di tempat yang tidak seharusnya. Yaitu lingkup taman nasional. Tepatnya saat ia berada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012 menyatakan aturan larangan mobil pribadi masuk ke Gunung Bromo.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta pengunjung kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur untuk mematuhi peraturan serta tidak merusak kawasan wisata berbasis alam ini.

"Bromo, Tengger, Semeru yang diunggulkan adalah pariwisata berbasis alam, saya ingatkan untuk patuhi peraturan jangan sampai rusak daya tarik wisata, saya sering dikirimi gambar atau mobil (melintasi) yang harusnya kawasan ini dijaga," ujarnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sandiaga Uno meminta agar pengunjung TNBTS mematuhi aturan yang berlaku saat berkunjung ke TNBTS. Hal ini ia sampaikan terkait ramainya netizen yang menyoroti aksi Mario Dandy Satrio yang memamerkan potretnya tadi di media sosial. Jelas-jelas bukan tindakan terpuji apalagi ditiru.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tadi, mobil pribadi dilarang memasuki area Gunung Bromo, dan hanya jip wisata lokal yang dibolehkan melintasi area ini.

Bagi para pengunjung dan calon pengunjung TNBTS telah tersedia kendaraan jip, biasa disebut hardtop, antara lain Toyota FJ40 untuk melintasi padang pasir Gunung Bromo. Penginapan di seantero kawasan wisata ini menyediakan jasa penjemputan dan pengantaran yang dimulai pukul 03.00 WIB.  

Penjemputan dan pengantaran ini adalah bagian dari paket wisata yang ditawarkan sehingga memberikan pengalaman baru dan menarik bagi wisatawan yang berkunjung.

Pengunjung bisa memesan kendaraan ini untuk digunakan sendiri atau bersama rekan, maupun bergabung dengan wisatawan lain tergantung kebutuhan dan tipe penyewaan.

Sebagai perbaikan di masa mendatang, Menparekraf bakal memonitor dinas pariwisata provinsi terkait implementasi aturan serta memberikan pembinaan kepada pelaku wisata tur (operator tour) yang turut memandu paket-paket wisata terkait agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Load More