/
Rabu, 01 Maret 2023 | 07:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol atau miras ((Pixabay))

Tersimpan di cup holder Jeep Rubicon adalah sebotol miras jenis ini.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka dalam peristiwa penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.

Dalam kejadian yang berlangsung Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap korban secara brutal hingga menyebabkan koma lebih dari sepekan. Sementara rekan korban, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan melakukan perekaman video menggunakan smartphone Mario, serta melakukan pembiaran terjadinya tindak kriminal ini.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyatakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas David Latumahina (17) terjadi dalam situasi bebas pengaruh minuman beralkohol atau miras, serta obat-obatan terlarang.

Akan tetapi, botol miras ditemukan di kabin Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di kompleks perumahan bilangan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman News Suara.com, di bagian cup holder Jeep Rubicon  yang diparkir di belakang Polres Metro Jakarta Selatan bisa dijumpai botol miras jenis vodka. Kendaraan ini sendiri masih disita pihak Kepolisian sebagai barang bukti.

"Itu masih kami dalami. Sampai saat ini sadar," demikian jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Adapun video viral penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina menunjukkan tindakan brutal. Mulai pemukulan di area tubuh korban, hingga salah satu bagian vital yaitu kepala. Menggunakan tangan dan kaki, serta melakukan selebrasi "siiuuu" ala pesepakbola, disertai kalimat tidak patut berisikan ketidakpedulian akan kelangsungan hidup korban.

Pakar mikro ekspresi dan psikolog kriminal menyimpulkan wajah dan perilaku yang ditampilkan tersangka, Mario Dandy Satriyo sebagai sosok dengan EQ (Emotional Intelligence atau Emotional Quotient) atau kecerdasan emosional rendah.

Load More