/
Rabu, 01 Maret 2023 | 06:39 WIB
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo ([Twitter])

Ia setuju pacar Mario Dandy Satriyo, AGH ditersangkakan.

Dolfie Rompas, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo menilai semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina mesti diproses hukum. Termasuk sosok perempuan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo sendiri.

Dikutip dari laman News Suara.com, hal ini disampaikan Dolfie Rompas dalam merespons adanya desakan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka.

"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," tandasnya, pada Senin (27/2/2023).

Akan tetapi, tentu saja keputusan untuk menetapkan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Namun dia berharap penyidik bisa mengusut tuntas kasus ini hingga jelas.

"Yang penting kan di sini proses hukum harus tuntas, harus benar-benar terang benderang. Siapapun yang terlibat harus layak ditetapkan statusnya. Tapi itu kewenangan polisi, saya nggak punya kewenangan," lanjut Dolfie Rompas.

Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa AGH, Mario Dandy Satriyo. Perempuan ini disebutkan oleh pengacaranya, Mangatta Toding Allo akan dimintakan hak perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena masih berusia 15 tahun, tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan karena dijemput saat pulang sekolah, tidak selfie melainkan memegang kepala korban karena ingin menolong, dan mengasihi korban sebagai sesama manusia.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan pada Sabtu (25/2/2023) malam, bahwa sampai saat itu AGH sudah diperiksa tiga kali.

"Ya (sudah diperiksa), ketiga kali," jelas AKP Nurma Dewi pada Senin (27/2/2023).

Disebutkannya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AGH untuk menggali sejauh mena pengetahuan AGH terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa AGH, selagi keterangan yang bersangkutan dinilai masih diperlukan.

"Nanti kalau penyidik mau diperiksa, ya diperiksa lagi," lanjutnya.

Selain AGH, teman Mario Dandy Satriyo, perempuan berinisial APA turut diperiksa karena diduga menjadi pihak yang pertama kali mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dari korban kepada AGH hingga memicu terjadinya penganiayaan ini.

Dalam kasus penganiayaan David Latumahina, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan melakukan pembiaran terjadinya tindakan brutal yang membuat David Latumahina koma lebih dari sepekan setelah kejadian pada Senin (20/2/2023) malam.

Load More