Bukti-bukti keterlibatan pacar Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal membuatnya kini menyandang status baru terkait hukum.
AG atau AGH adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal Cristalino David Ozora Latumahina. Memiliki relasi cukup rumit dengan kedua nama ini, karena selain pacar tersangka, ia adalah mantan pacar korban. Dengar-dengar pula setelah jadian dengan pacar malah selingkuh dengan korban, sementara versi lain menyebut penganiayaan terjadi karena perempuan belia usia 15 tahun ini ogah diputuskan korban, karena sepanjang "sejarahnya" mesti ia yang memutuskan sebuah hubungan.
Dikutip dari laman News Suara.com, kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina telah diambilalih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Bukti-bukti ini meliputi pesan WhatsApp (WA) hingga rekaman CCTV yang disita dari lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti tadi maka penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AG menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Penggunaan istilah "anak berkonflik dengan hukum" ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti diterapkan pada orang dewasa.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA, tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berdasar serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat di sini, bahwa dari bukti digital ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea, niat di sana," tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.
Adapun pasal-pasal yang menjerat pelaku dan tersangka kini adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati
-
Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Dorong DPR RI Ubah Aturan Kewenangan Lembaga Antikorupsi Tentukan Pejabat yang Wajib Lapor Harta
-
Di KPK Ayah Mario Dandy Satriyo Sebutkan Rubicon Milik Kakaknya, Harley-Davidson Tanpa Pelat Nomor Polisi
-
Relasi Kuasa dan Ketergantungan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Berbagi Makanan di Balik Jeruji
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kapan Puasa Tasua dan Asyura 2026? Ini Tanggal, Bacaan Niat, dan Keutamaannya
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
-
HP Vivo Y500 Resmi di Pasar Global: Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 1,5K
-
Gara-Gara Tutup Mulut, Almiron Jadi Korban Pertama Aturan Baru Piala Dunia
-
Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Review Door Lock: Film Thriller yang Bikin Takut Tinggal Sendiri
-
Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN