/
Kamis, 02 Maret 2023 | 10:27 WIB
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengaku Agnes turut merekam penganiayaan David. (Suara.com/Yasir)

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan mengabarkan situasi terbaru kliennya, mulai relasi kuasa sampai kegiatan berbagi makanan.

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina (17) yang terjadi 20 Februari 2023 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Dikutip dari kantor berita Antara, Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangondian  Lumbantoruan atau tersangka S menyatakan bahwa S menuruti permintaan Mario Dandy Satriyo (MDS) untuk merekam video penganiayaan pada korban D karena adanya relasi ketergantungan pertemanan.

"Ada relasi ketergantungan karena menurut bapaknya, S itu dia ditelpon berkali-kali dan S tidak mau. MDS langsung jemput pakai Rubicon," jelas  Happy SP Sihombing saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Kuasa hukum S menegaskan bahwa kliennya saat itu berada di bawah kendali MDS, sehingga mau saja menuruti perintahnya saat dibawa ke tempat lain menggunakan Jeep Rubicon yang dikini diamankan di halaman Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti.

"Salah satu (bukti) dia ketergantungan, yang minta pelat nomor mobil itu diganti atas perintah Si Dandy," tandas Happy SP Sihombing.

Menurutnya, kepribadian S dikenal penurut, lembut dan mudah bergaul dengan siapa saja, termasuk MDS. Ia juga memiliki ketergantungan dengan MDS karena sudah menjalin pertemanan lama dan adanya relasi kuasa dari MDS.

Dijelaskan kuasa hukum bahwa S anak dari orangtua yang kurang mampu dan sering mengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarga, bertolak belakang dengan MDS yang anak pejabat.

"Menurut penjelasan dari S, ia mengaku ada di relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata "udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua"," tandasnya.

Kedekatan ini di mata kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga terlihat saat keduanya berada dalam tahanan Polda Metro Jakart Selatan.

Happy SP Sihombing menyatakan meski keduanya berada di sel terpisah dalam satu ruangan, namun masih menjalin komunikasi sampai saling berbagi makanan tahanan.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tetap dekat dengan tersangka Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, meski sama-sama berada di balik jeruji besi.

"Mereka masih ngobrol. Jadi, ini memang si Shane, benar-benar orang bergaul," jelas Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pada Rabu (1/3/2023).

Load More