/
Selasa, 07 Maret 2023 | 15:39 WIB
Eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (kedua kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Masih dalam proses penyelidikan, RAT belum kena cegah. Akan tetapi pihak yang membantu nominee malah ngacir duluan.

Rafael Alun Trisambodo, bapak dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal atas korban bernama David Latumahina telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dikutip dari laman News Suara.com, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan klarifikasi soal pemblokiran rekening bank yang bernilai  Rp 500 miliar lebih. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi di rekening bank yang diblokir terkait Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya.

"Nilai mutasi rekeningnya (Rp 500 miliar) dalam periode 2019-2023. Hanya terkait RAT (Rafael Alun Trisambodo). Tidak ada urusan dengan kasus lain," jelas Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (7/3/2023).

Transaksi yang diblokir ini terkait keuangan keluarga Rafael Alun Trisambodo, termasuk istrinya Ernie Meike TOrendek dan putranya Mario Dandy Satriyo.

PPATK juga menyatakan telah memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nominee,  atau pakai nama orang lain terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

"Ya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT," jelas Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran  dilakukan, karena ditemukan dugaan tindakan  pencucian uang atau professional money launderer yang terkait kepentingan Rafael.

Dengan temuan dan naiknya status Rafael Alun Trisambodo menjadi penyelidikan itu, KPK belum mencegah Rafael Alun Trisambodo untuk bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut karena status hukum perkara dugaan kejanggalan  Rafael Alun Trisambodo di KPK masih dalam proses penyelidikan.

Hal itu  berbeda dengan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan. Dalam status demikian, KPK dapat melakukan pencegahan.

"Apa akan diberlakukan (pencegahan) kepada RAT? RAT ini tahap penyelidikan,  jadi berbeda. Itu harus dipahami," kata Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Selasa (7/3/2023).

Pada proses penyelidikan, KPK sedang mencari  unsur pidana soal dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya, kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti, dan itu bisa ditangani maka akan ditangani KPK," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya dikabarkan bahwa konsultan pajak yang diduga membantu Rafael Alun Trisambodo untuk menyamarkan harta kekayaannya telah meninggalkan Indonesia. Pihak itu diduga kabur ke luar negeri, saat RAT bergulir di KPK.

Load More