GP Ansor berharap pihak Kepolisian segera umumkan APA agar publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
Dalam penanganan kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina, pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka serta satu anak berkonflik dengan hukum. Yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, serta Agnes Gracia Haryanto.
Selain itu, disebutkan pula bahwa ada seorang perempuan berinisial APA yang tengah diperiksa sebagai saksi. Disebut-sebut pula oleh beberapa media bahwa sosok APA juga menjadi pembisik sebelum tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan tindakan sadis atas korban.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan atau LBH GP Ansor meminta Kepolisian mengungkap sosok berinisial APA terkait dalam kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan itu.
"Kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong. Mana orang ini, kan begitu," papar Muhamad Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI Jakarta di RS Mayapada, Kuningan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepolisian beberapa hari lalu sehingga publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
"Sekarang diambilalih oleh Polda sudah makin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," tandas Muhamad Ainul Yakin.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023), saat kasus penganiayaan brutal ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menyatakan, "Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AGH."
Saat itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa saksi APA meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai pacar AGH.
Lantas mulai Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus penganiayaan ini, yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," tandasnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Laba FIF Tembus Rp2,37 Triliun Sepanjang Semester I 2026
-
Punya Karier, Urus Keluarga, dan Tetap Waras? Mitos "Harus Bisa Semuanya" yang Menghantui Perempuan
-
Pagar Tinggi Mal Kota Kasablanka Kini Lenyap, Berganti Dekorasi HUT RI
-
Eza Lubis Bangun Konten Olahraga, Padukan Karier Perbankan dan Dunia Kreator Digital
-
Pengamat Soroti Rencana Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah: Dengarkan Keluhan, Jangan Cuma Beri Arahan
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
Bedak Wardah Colorfit Shade 33W Olive Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Cek di Sini!
-
9 Sabun Cuci Muka Pria untuk Mencerahkan Wajah, Ampuh Angkat Minyak dan Kulit Kusam
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Juniver Girsang Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menghabisi Lawan Politik