GP Ansor berharap pihak Kepolisian segera umumkan APA agar publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
Dalam penanganan kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora Latumahina, pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka serta satu anak berkonflik dengan hukum. Yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, serta Agnes Gracia Haryanto.
Selain itu, disebutkan pula bahwa ada seorang perempuan berinisial APA yang tengah diperiksa sebagai saksi. Disebut-sebut pula oleh beberapa media bahwa sosok APA juga menjadi pembisik sebelum tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan tindakan sadis atas korban.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan atau LBH GP Ansor meminta Kepolisian mengungkap sosok berinisial APA terkait dalam kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan itu.
"Kalau memang ada sosok yang berinisial APA itu, buka dong. Mana orang ini, kan begitu," papar Muhamad Ainul Yakin, Ketua GP Ansor DKI Jakarta di RS Mayapada, Kuningan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta langsung kepada Kepolisian beberapa hari lalu sehingga publik tidak hanya berlandaskan asumsi semata.
"Sekarang diambilalih oleh Polda sudah makin teranglah kasusnya, sudah makin jelas," tandas Muhamad Ainul Yakin.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023), saat kasus penganiayaan brutal ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menyatakan, "Saudari APA itu menyampaikan dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AGH."
Saat itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa saksi APA meneruskan dugaan perbuatan tidak baik dengan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yang berstatus sebagai pacar AGH.
Lantas mulai Kamis (2/3/2023) Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus penganiayaan ini, yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta.
"Sebab, pengusutan kasus memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," tandasnya.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Setia pada Keputusan Awal, Jonathan Latumahina Tidak Mengajukan Ganti Rugi Penganiayaan atas Putranya kepada Tersangka
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Doa Idulfitri yang Dianjurkan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Serta Maknanya Selain 'Minal Aidin'
-
Danu Sang Nazir: Mata Merah Pertama
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Aksi Artis Sambut Lebaran: BCL Masak 7 Kg Rendang, Zaskia Mecca Gelar Salat Ied Sendiri
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Serius Go Global, Futsal Indonesia Bangun Koneksi di Spanyol
-
Arahan FIFA, AFC Resmi Hentikan Bidding Tuan Rumah Piala Asia yang Diikuti Indonesia