Inilah perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada David Latumahina, korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo.
Saat berbincang dengan pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Nong Andah Darol Mahmada yang besuk Cristalino David Ozora Latumahina di ruang ICU Rmah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, Jonathan Latumahina menyampaikan hal ini. Yaitu adanya kunjungan dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya anaknya itu.
"Sudah datang menjenguk tadi malam (21/3/2023), menawarkan biaya pengobatan. Tetapi saya bilang tidak, untuk David dari kami sendiri," begitu paparnya kepada Nong Andah Darol Mahmada yang bisa disimak di media sosial Instagram.
Hingga kini, Jonathan Latumahina tetap setia pada keputusan untuk pengobatan anaknya, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. Putra sulunya itu menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di sebuah kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. Putranya diangkut Jeep Wrangler Rubicon, dan dipukul serta ditendang, utamanya bagian kepala, yang membuatnya koma hingga dua pekan lebih.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada David Latumahina sebagai korban penganiayaan.
Dan setelah David Latumahina mendapatkan perlindungan ini, pihak keluarga Jonathan Latumahina tidak mengajukan ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo atas peristiwa penganiayaan itu.
"Ia berpikir restitusi, tapi belakangan menyampaikan tidak. Jadi tidak dihitung. Kecuali mengajukan restitusi," jelas Achmadi, Wakil Ketua LPSK tentang keputusan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023).
Oleh sebab itu, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David Latumahina, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.
"Yang kami putuskan bukan restitusi. Jadi yang kami dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Akan tetapi orangtuanya berkata tidak jadi restitusi," lanjutnya.
Adapun perlindungan kepada David Latumahina yang diberikan LPSK adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.
"Hanya, untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan sebelumnya, Senin (6/3/2023).
Saat itu Ketua LPSK menjelaskan bahwa perlindungan kepada David Latumahina diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Kenapa Bedak Jadi Abu-abu? Ini 5 Cara Memilih Bedak Sesuai Warna Kulit agar Natural
-
Apakah KA Argo Bromo Anggrek Kereta Termahal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Taman Ngronggo Kediri: Ruang Singgah untuk Tertawa dan Menenangkan Diri
-
Prabowo Perintahkan Investigasi Kecelakaan Kereta Bekasi, Siapkan Rp 4 T untuk Fly Over Perlintasan
-
Polisi Singapura Tangkap Sindikat Predator Digital Pembuat Konten Seksual Anak untuk Media Sosial
-
PGN Catatkan Laba Bersih 90,4 juta Dolar AS pada Kuartal I 2026: Tumbuh 46 Persen!
-
Siapa Masinis KA Argo Bromo Anggrek? Begini Kondisinya Pasca Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
-
Wakil Ketua DPR RI Desak Investigasi Menyeluruh Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
-
Berapa Kecepatan Kereta Argo Bromo? Termasuk yang Tercepat, Ini 5 Faktanya
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan