Inilah perlindungan dan pendampingan yang diberikan kepada David Latumahina, korban aksi brutal Mario Dandy Satriyo.
Saat berbincang dengan pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), Nong Andah Darol Mahmada yang besuk Cristalino David Ozora Latumahina di ruang ICU Rmah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, Jonathan Latumahina menyampaikan hal ini. Yaitu adanya kunjungan dari Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy Satriyo, penganiaya anaknya itu.
"Sudah datang menjenguk tadi malam (21/3/2023), menawarkan biaya pengobatan. Tetapi saya bilang tidak, untuk David dari kami sendiri," begitu paparnya kepada Nong Andah Darol Mahmada yang bisa disimak di media sosial Instagram.
Hingga kini, Jonathan Latumahina tetap setia pada keputusan untuk pengobatan anaknya, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina. Putra sulunya itu menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo di sebuah kompleks perumahan Ulujami, Jakarta Selatan. Putranya diangkut Jeep Wrangler Rubicon, dan dipukul serta ditendang, utamanya bagian kepala, yang membuatnya koma hingga dua pekan lebih.
Dikutip dari kantor berita Antara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan kepada David Latumahina sebagai korban penganiayaan.
Dan setelah David Latumahina mendapatkan perlindungan ini, pihak keluarga Jonathan Latumahina tidak mengajukan ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo atas peristiwa penganiayaan itu.
"Ia berpikir restitusi, tapi belakangan menyampaikan tidak. Jadi tidak dihitung. Kecuali mengajukan restitusi," jelas Achmadi, Wakil Ketua LPSK tentang keputusan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023).
Oleh sebab itu, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David Latumahina, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.
"Yang kami putuskan bukan restitusi. Jadi yang kami dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Akan tetapi orangtuanya berkata tidak jadi restitusi," lanjutnya.
Adapun perlindungan kepada David Latumahina yang diberikan LPSK adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.
"Hanya, untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," jelas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam kesempatan sebelumnya, Senin (6/3/2023).
Saat itu Ketua LPSK menjelaskan bahwa perlindungan kepada David Latumahina diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Berikut pasal hukum yang dikenakan kepada para pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
Meski Rekening Gendut Rafael Alun Trisambodo Rp 500 M Diblokir, Ia Belum Kena Cegah Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Inspektorat Jenderal Kemenkeu Telah Periksa Arus Transaksi Enam Perusahaan di Mana Ada Saham Rafael Alun Trisambodo
-
Agar Tidak Terulang Bikin Koordinasi untuk Mengaburkan Fakta, Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane Lumbantoruan Saling Bilang Bye
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026