Ada dua saksi mengajukan permohonan kepada LPSK terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina.
Ibu N adalah perempuan luar biasa yang berani berteriak "woi" kepada tersangka Mario Dandy Satriyo di malam kelam itu. Pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Ia melihat dari jendela ada suatu hal tidak beres terjadi.
Saat teriakan "free kick" anak mantan eselon III Rafael Alun Trisambodo itu berlanjut dengan tendangan ke tubuh dan kepala korban. Seorang lelaki usia 17 tahun, siswa SMA Pangudi Luhur, teman dari R, anak Ibu N.
Bersama suaminya, Ibu N mendekati TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan tertegun: sosok itu David Latumahina, yang baru saja ke rumah mereka dan bersama R.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu. Suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dikutip dari laman News Suara.com, N dan R telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi kejadian brutal itu.
"N dan R sudah mengajukan permohonan 3 Maret 2023," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Kekinian, LPSK tengah menelaah permohonan keduanya lebih lanjut. Dalam waktu dekat bakal diputuskan apakah perlindungan kepada N dan R diberikan atau tidak.
"Akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," lanjut Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga: Treasure Siap Gelar Konser di Indonesia, Harga Tiket Mulai Rp 1,4 Juta
Ditambahkanya apabila LPSK memberikan perlindungan maka bentuknya perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," tandasnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
RSUD SUbang Tolak Tangani Ibu Hamil dan Bayi hingga Meninggal, KSP: Dinkes Subang Mesti Audit!
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Dear Pihak Mario Dandy Satriyo, Tolong Sementara Waktu Jangan Besuk Korban ke Rumah Sakit
-
Gaya Bossy Mario Dandy, Tidak Heran Shane Lukas Masih Punya Nyali
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Jelang Nyepi, Bandara Ngurah Rai Dipadati Puluhan Ribu Penumpang
-
Kritik Tradisi Stop Tadarus di Akhir Ramadan: Masjid Jadi Sepi Setelah Khatam Al-Qur'an
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal