Teganya Mario Dandy Satriyo menyatakan pacarnya cuma adik setelah berapi-api menghajar korban secara brutal.
Semakin terkuak, bagaimana gaya Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal atas korban David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Selain berteriak "free kick" dan tidak peduli bila ada anak seseorang meninggal dunia, ia juga berperilaku menantang kepada orangtua teman korban.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi N, ibu dari anak teman korban David Latumahina bernama RZ mengungkapkan bagaimana perilaku anak dari mantan pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo itu.
Melihat kejadian penganiayaan atas korban David Latumahina dari balkon lantai dua rumahnya, Ibu N berseru "woi, stop" serta turun menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama suaminya, Bapak R.
Di sana Ibu N menjumpai kondisi korban tengkurap, lantas dibalikkan oleh sekuriti kompleks perumahan di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
"Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?" demikian ucapan Ibu N kepada Mario Dandy Satriyo saat mengetahui korban tidak lain adalah David Latumahina, teman dari anaknya, anak RZ, berusia sama dengan korban, sebagaimana ditirukan ucapannya oleh kuasa hukum keluarga Ibu N dan anak RZ, Muannas Alaidid.
Alih-alih menyatakan kondisi sebenarnya, Mario Dandy Satriyo malahan mendebat Ibu N. Ia mengaku bahwa korban melakukan pelecehan terhadap adiknya. Yaitu AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum yang kini tengah menjalani masa penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Saat itu, arogansi tersangka Mario Dandy Satriyo juga terlihat. Ia menantang Ibu N, suaminya Bapak R, serta sekuriti perumahan saat disebutkan akan dipanggilkan polisi.
"Mana polisinya?" demikian ditirukan pernyataan yang dilontarkan Mario Dandy Satriyo selain menyatakan bahwa AGH sebagai adiknya dan menerima pelecehan.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
Sementara status hukum pelaku dewasa dan anak dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Khawatir Ancaman dari Kubu Mario Dandy, Dua Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK
-
Selain Korban dan Saksi Kunci, Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Kasus Aniaya oleh Mario Dandy Satriyo Minta Dilindungi LPSK
-
Temuan Polisi: Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo Baru Berhenti saat Perempuan Ini Berteriak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan