Kuasa hukum saksi kunci menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo tidak berada dalam posisi menolong korban David Latumahina di TKP.
Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina--dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.
Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum dari saksi kunci Ibu N menyatakan kehadiran AGH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban David Latumahina, teman dari anaknya, RZ dianiaya hingga terkapar.
"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.
AGH tidak berada dalam posisi menolong mantan pacarnya, David Latumahina.
"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N," lanjut Muannas Alaidid.
Dipaparkannya sebagaimana dikutip Metro Suara.com bahwa Ibu N yang mengangkat leher korban.
"Ibu N berteriak memarahi, "Sini pinjam kaki kamu untuk menegakkan kepalanya". Namun AGH terkesan menolak," ujar kuasa hukum Ibu N menirukan permintaan kliennya saat berada di TKP bersama suaminya, R serta beberapa sekuriti, sekira enam orang totalnya.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
Sementara status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia