Kuasa hukum saksi kunci menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo tidak berada dalam posisi menolong korban David Latumahina di TKP.
Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina--dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.
Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum dari saksi kunci Ibu N menyatakan kehadiran AGH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban David Latumahina, teman dari anaknya, RZ dianiaya hingga terkapar.
"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.
AGH tidak berada dalam posisi menolong mantan pacarnya, David Latumahina.
"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N," lanjut Muannas Alaidid.
Dipaparkannya sebagaimana dikutip Metro Suara.com bahwa Ibu N yang mengangkat leher korban.
"Ibu N berteriak memarahi, "Sini pinjam kaki kamu untuk menegakkan kepalanya". Namun AGH terkesan menolak," ujar kuasa hukum Ibu N menirukan permintaan kliennya saat berada di TKP bersama suaminya, R serta beberapa sekuriti, sekira enam orang totalnya.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
Sementara status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya
-
Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata
-
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Makeup Khusus Remaja Sekolah: Tips Tampil Segar Tanpa Kena Tegur Guru
-
Tanpa Dua Motor Serangan, Bhayangkara FC Hadapi Persija dalam Kondisi Pincang
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Rachel Vennya Ngamuk, Okin Mendadak Jual Rumah yang Seharusnya untuk Anak
-
5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan
-
Aksi Kamisan ke-902 Soroti Teror Air Keras, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
-
BRI Sabet Penghargaan Domestik Kinerja Dealer Utama Terbaik
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025