/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:33 WIB
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pemerhati anak dan pendidikan memiliki menyatakan bukan tekanan publik yang membuat pacar Mario Dandy Satriyo ditahan.

Bicara tentang AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina--kisah percintaannya "ramai". Antara lain statusnya masih menjadi pacar korban yaitu Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina saat berkenalan dengan Mario Dandy Satriyo, yang berusia lima tahun lebih tua darinya.

Sementara dari pihak Mario Dandy Satriyo, berdasar keterangan kuasa hukumnya disebutkan ia dan AG baru pacaran sekira satu bulan, setelah berkenalan di akhir Desember 2022.

Ada pun peran AG dalam penganiayaan brutal itu adalah sebagai pemancing agar korban mau menemuinya, dan ternyata AG datang bersama tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan naik Jeep Wrangler Rubicon pada Senin (20/2/2023) malam.

Kemudian saat kejadian AG melakukan perekaman atau recording menggunakan video kamera pada smartphone.

Setelah AG menjalani pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya bersama  perempuan penyidik sekira enam jam, status AG menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia ditahan untuk sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.

Dikutip dari kantor berita Antara,  eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti yakin bahwa penahanan AG di LPKS bukan karena desakan publik.

"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," jelas Retno Listyarti Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).

Retno Listyarti menambahkan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjad, antara lain  seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.

"Terlalu berani andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," tandasnya.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.

Setelah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kasus penganiayaan atas David Latumahina diambilalih Polda Metro Jaya.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah  menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More