Pemerhati anak dan pendidikan memiliki menyatakan bukan tekanan publik yang membuat pacar Mario Dandy Satriyo ditahan.
Bicara tentang AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina--kisah percintaannya "ramai". Antara lain statusnya masih menjadi pacar korban yaitu Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina saat berkenalan dengan Mario Dandy Satriyo, yang berusia lima tahun lebih tua darinya.
Sementara dari pihak Mario Dandy Satriyo, berdasar keterangan kuasa hukumnya disebutkan ia dan AG baru pacaran sekira satu bulan, setelah berkenalan di akhir Desember 2022.
Ada pun peran AG dalam penganiayaan brutal itu adalah sebagai pemancing agar korban mau menemuinya, dan ternyata AG datang bersama tersangka Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan naik Jeep Wrangler Rubicon pada Senin (20/2/2023) malam.
Kemudian saat kejadian AG melakukan perekaman atau recording menggunakan video kamera pada smartphone.
Setelah AG menjalani pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya bersama perempuan penyidik sekira enam jam, status AG menjadi anak yang berhadapan dengan hukum. Ia ditahan untuk sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
Dikutip dari kantor berita Antara, eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti yakin bahwa penahanan AG di LPKS bukan karena desakan publik.
"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," jelas Retno Listyarti Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
Ia mengungkapkan bahwa penahanan AG yang kini berstatus sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum serta ditempatkan di LPKS, merupakan kewenangan penuh dari polisi (penyidik).
Retno Listyarti menambahkan polisi tidak akan sembarangan menahan AG. Apalagi, beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik akibat kasus-kasus besar yang terjad, antara lain seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Putra.
"Terlalu berani andai kata karena tekanan publik mengingat institusi Polri sejak kasus Sambo kena sorot," tandasnya.
Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini menyakini AG yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tidak akan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menimpanya.
Setelah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, kasus penganiayaan atas David Latumahina diambilalih Polda Metro Jaya.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sedangkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Jalani Masa Penahanan di LPKS, KPAI Hormati Keputusan Kepolisian
-
Video Detik-Detik AG Ditahan atas Kasus Penganiayaan ke David Viral
-
Alasan Polisi Tahan AGH Pacar Mario Dandy, Ancaman Hukumannya Di Atas 5 Tahun
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gunung Kawi Bayar Berapa? Ini Sejarah, Jalur Pendakian, Harga Tiket, dan Daya Tariknya
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi
-
Tujuh Koper Isi Tumpukan Emas Hingga Foto Disita dari Rumah Mewah di Sentul Bogor
-
Pertamina Tegaskan Tak Ada Kelangkaan BBM di Jateng-DIY
-
Ramalan 12 Shio Hari Ini 9 Juli 2026: Shio Naga hingga Babi Dihujani Hoki Besar
-
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis
-
4 Pilihan Sampo Terbaik untuk Mengatasi Kulit Kepala Gatal, Tak Bikin Rambut Kering
-
Weton Kamis Pahing Tibo Lungguh Artinya Apa? 9 Juli 2026 Bakal Dihujani Keberuntungan
-
Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar